Tinjauan Yuridis Pembagian Waris Anak Diluar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan KUHPerdata
Kata Kunci:
Hak Waris, Anak Diluar NikahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris terhadap anak diluar nikah menurut Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata, dan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan pembagian harta waris terhadap anak diluar nikah dalam Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Jenis bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik mengumpulkan bahan hukum yang dipergunakan yaitu teknik studi dokumen. Hasil penelitian ini menjelaskan hak waris anak diluar nikah menurut Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata; Dan mengungkapkan persamaan dan perbedaannya pembagian harta waris anak diluar nikah menurut Hukum Waris Islam dan Hukum Waris KUH Perdata.Referensi
Buku
Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Penerbit Kencana, 2008.
Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, Cet.2, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.
Anisitus Amanat, Membagi warisan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Harun Mulawarman, Hak Waris Anak di Luar Nikah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010, Banten: A-Empat, 2015.
M. Idris Ramulyo, (I), Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Moh Muhibbin dan Abdul Wahid, Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Peraturan
Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.