Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Pengguna Kartu BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan

Penulis

  • Heri Kurniawan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Pasien BPJS, Perlindungan Hukum, Pelayanan Kesehatan

Abstrak

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pasien pengguna kartu BPJS dalam pelayanan kesehatan dan untuk mengetahui bagaimana implikasi hukum jika terjadinya pelanggaran terhadap hak pasien pengguna kartu BPJS dalam pelayanan kesehatan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan Historis. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi pustaka yang dilakukan dengan teknih studi dokumen, hasil penelitian, hasil karya serta praturan perundang-undangan dan menggunakan metode analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bawa perlindungan hukum terhadap hak-hak pasien perserta BPJS telah diaturdalam beberapa undang-undang yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit. Dengan demikian, peserta BPJS dapat menuntut ganti kerugian kepada pihak rumah sakit sebagai penyelenggara kesehatan dan/atau tenaga kesehatan. Dan apabila rumah sakit dan tenaga medis melakukan tindakan diskriminatif maka rumah sakit  sebagai penyelenggara kesehatan/ tenaga kesehatan juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkanpertanggungjawaban rumah sakit dan dokter yang tidak memberikan pelayanan kesehatan sebagaimana ditentukan ada tiga kriteria tanggung jawab yaitu berdasar pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana.

Referensi

Buku dan Jurnal

Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum Penelitian Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Cet. Pertama, Alfabeta, Bandung.

Matippanna, A. (2018). Hukum Kesehatan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum,

Endang Kusuma Astuti, 2020,Peran BPJS Kesehatan Dalam Mewujudkan Hak Atas Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Negara Indonesia,Jurnal Penelitian Hukum IndonesiaVol 01, No.01.

Firnadus 2015,”Pemenuhan hakkesehatanmelaluiBadanPenyelenggaraJaminanKesehatanNasional Indonesia,Jakarta :BadanPenelitiandanPengembanganHakAsasiManusiaPusatLitbangHak-hakKelompokKhususKementerianHukumdan HAM RI. hlm 10.

Sundoyo, 2009,Biro Hukum dan Organisasi Setjen Departemen Kesehatan RI. Jakarta. Jurnal Hukum Kesehatan.

PeraturanPerundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Peraktek Kedokteran

Indonesia, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan kesehatan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badanpenyelenggaraan Jaminan Sosial (LNRI Nomor 116 Tahun 2011 , TLNRI Nomor 5256).

Indonesia, praturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehata

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Kurniawan, H., & Kusuma, R. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pasien Pengguna Kartu BPJS Dalam Pelayanan Kesehatan. Private Law, 4(3), 632–641. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5570