Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dengan Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain

Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya

Penulis

  • Baiq Haulia Jannatun Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

Kata Kunci:

Wanprestasi, Perjanjian, Hutang Piutang, Sertifikat Hak Milik Orang Lain

Abstrak

Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui Konsep pemberian kredit dengan Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain, Serta Pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif.             Hasil penelitian, Konsep pemberian kredit dengan jaminan SHM orang lain yaitu : Pertama, Bank harus berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kedua, Pembuatan Akta pemberian Hak Tanggungan agar kepastian hukumnya terjamin,. Ketiga, pendaftaran Akta pemberian Hak Tanggungan bertujuan untuk mendapatkan kepasian hukum. Dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya, hakim mengabulkan sebagian gugatan Penggugat, salah satunya menyatakan bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi, hal ini tercantum dalam pertimbangan hakim Nomor 24. Dilihat dari asas kepastian hukum dalam perkara tersebut sudah tepat. Namun, dilihat dari asas keadilan dan pelindungan Hukum kurang tepat yakni tidak dikabulkannya gugatan penggugat berupa sita jaminan yang seharusnya bisa dilakukan karena tergugat terbukti Wanprestasi.

Referensi

Buku

Hotma P, Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan & Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, Jakarta : Penerbit Erlangga 2015.

Laila M Rayid, Herinawati,Peng antar Hukum Acara Perdata, Sulawesi : Unimal Press, 2015.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Internasional, Yogyakarta : Liberty 1998.

Toriq Akbar, Suhendro, dan Neti, Asas Itikad Baik Dan Penyelesaian Wanprestasui Dalam Perjanjian Hutang Piutang Pada Perusahaan Retail. Jakarta : Nasional Comperence On Social 2022.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas

Tanah dan Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah, LN No. 42 Tahun 1996, TLN No. 3632.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LN No.104 Tahun 1960, TLN No. 2043.

Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya.

Artikel/Jurnal/Internet

Oktafiani, Leni, and Irdanuraprida, 2015, Pelaksanaan Pemberian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan pada Debitur PT. Bank DKI Jakarta Pusat. Lex Jurnalica, Volume 12, No. 2, 2015.

Prayogo S, Penerapan batas-batas wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam perjanjian., Jurnal Pembaharuan Hukum,Volume 3 No. 2016.

Slamet S, Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, Volume 10, No.2 2013.

Yunita Krysna,Jaminan Hak Tanggungan Atas Tanah Milik Pihak Ketiga Dalam Perjanjian Kredit Di Lembaga Keuangan Perbankan Berdasarkan Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan, Lex Jurnalisa, Volume 4, No.2. 2015.

Diterbitkan

2024-10-31

Cara Mengutip

Jannatun, B. H., & Wahyuningsih, W. (2024). Wanprestasi Perjanjian Hutang Piutang Dengan Objek Jaminan Sertifikat Hak Milik Atas Nama Orang Lain: Studi Putusan Nomor 8/Pdt.G/2023/PN.Praya. Private Law, 4(3), 623–631. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/5569

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>