Pertanggungjawaban Atas Pemenuhan Pembayaran Hutang Oleh Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4857Kata Kunci:
Ahli WAris, Hutang Pewaris, PertanggungjawabanAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban ahli waris dalam pemenuhan pembayaran hutang pewaris menurut KUHPerdata, dan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pertanggungjawaban atas pemenuhan pembayaran hutang pewaris oleh ahli waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban atas pemenuhan pembayaran hutang oleh ahli waris terhadap hutang pewaris merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi ahli waris yang telah bersedia menerima harta warisan untuk melunasi hutang pewaris akan tetapi ahli waris itu tidak wajib membayar utang pewaris itu lebih daripada jumlah warisan yang diterimanya, dan bagi ahli waris yang menolak harta warisan maka terbebas dari tanggungan hutang pewaris.Referensi
Buku:
Emeliana Krisnawati, 2006, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (B.W), Utomo, Bandung.
Hadikusuma, 2001.Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Islam, Cipta persada, Bandung.
J. Satrio, 2004, Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Alumni, Bandung.
Otje Salman, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1993,hlm. 40.
R. Soetojo Prawirohhamidjojo,2000. Hukum Waris Kodifikasi, University Press, Surabaya.
Tim Grahamedia Press, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Subekti, 1990 RingkasanTentangHukumKeluargadanHukumWaris, Intermasa, Jakarta.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2006 Hukum Kewarisan Perdata Barat, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-undang Nomor 48 tentang kekuasaan Kehakiman.
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022.
Emeliana Krisnawati, 2006, Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek (B.W), Utomo, Bandung.
Hadikusuma, 2001.Hukum Waris Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat dan Islam, Cipta persada, Bandung.
J. Satrio, 2004, Hukum Waris Tentang Pemisahan Boedel, Alumni, Bandung.
Otje Salman, 1993, Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1993,hlm. 40.
R. Soetojo Prawirohhamidjojo,2000. Hukum Waris Kodifikasi, University Press, Surabaya.
Tim Grahamedia Press, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Subekti, 1990 RingkasanTentangHukumKeluargadanHukumWaris, Intermasa, Jakarta.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, 2006 Hukum Kewarisan Perdata Barat, Pewarisan Menurut Undang-Undang, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-undang Nomor 48 tentang kekuasaan Kehakiman.
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022.
Unduhan
Diterbitkan
2024-06-12
Cara Mengutip
Mahirsan Saesel, A. M., & Andriyani, S. (2024). Pertanggungjawaban Atas Pemenuhan Pembayaran Hutang Oleh Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022. Private Law, 4(2), 399–407. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4857
Terbitan
Bagian
Articles