ANALISIS PUTUSAN NO. 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel TENTANG GUGATAN SEDERHANA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PENGADAAN PANGAN ANTARA SUPLAYER BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DENGAN AGEN/E-WARONG

Penulis

  • Nidaan Havia Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.427

Kata Kunci:

Wanprestasi, Gugatan Sederhana, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim mengenai Putusan 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang gugatan sederhana mengenai wanprestasi dalam pengadaan pangan  antara suplayer bahan pangan BPNT dengan Agen/E-Warong dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap pelaksanaan adanya putusan No. 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel tentang gugatan sederhana mengenai wanprestasi dalam pengadaan pangan antara suplayer bahan pangan BPNT dengan Agen/E-Warong. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian yang didapatkan dari penelitian ini yaitu pertimbangan hakim terhadap putusan tersebut dimana suplayer daging selanjutnya disebut sebagai  pengguga mengajukan gugatan dalam bentuk Gugatan Sederhana, tetapi tidak memperhatikan Perma No. 4 Tahun 2019 perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga cacat di syarat formil. Selanjutnya akibat hukum yang timbul atas terjadinya sengketa ini dimana pihak penggugat yaitu Suplayer Daging tidak dapat lagi memasok bahan pangan kepada Agen/E-Warong di Kecamatan Pringgasela karena kontrak Kerjasama yang otomatis terputus.

Referensi

Dadadang Sukandar, Wanprestasi, 2011, Dikutip dari https://www.kompasiana.com/dadangsukandar/5500d083a3331152635128de/wanprestasi, Dikutip Pada 17 April 2021 Pukul 13:34 Wita.
Hukumonline.com, 2010, 101 Kasus & Solusi Tentang Perjanjian, Penerbit Kataelha,
I Ketut Oka Setiawan, 2015, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta
Mahkamah Agung, 2015, Buku Saku Gugatan Sederhana, Jakarta: Sinar Grafika.
R. Subekti, 2010, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Permata Press, Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Havia, N., & Kusuma, R. (2021). ANALISIS PUTUSAN NO. 17/Pdt.G.S/2020/PN.Sel TENTANG GUGATAN SEDERHANA MENGENAI WANPRESTASI DALAM PENGADAAN PANGAN ANTARA SUPLAYER BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT) DENGAN AGEN/E-WARONG. Private Law, 1(3), 520–528. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.427