TELAAH HUKUM TERHADAP PERJANJIAN ANTARA BUMDES SEMANGAT PEMUDA DESA GIRI SASAK DENGAN PT. GERBANG NTB EMAS DALAM PROGRAM PAKET BISNIS MAHADESA (TRADE AND DISTRIBUTION CENTER)

(Studi Kasus Desa Giri Sasak)

Penulis

  • Nurwulan Indri Yanti Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.422

Kata Kunci:

Perjanjian Kerjasama, BUMDes, Program Trade and Distribution Center

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BUMDes Semangat Pemuda dengan PT. Gerbang NTB Emas dalam program paket bisnis Mahadesa (Trade and Distribution Center) dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa kontraktual perjanjian kerjasama Trade and Distrubution Center antara BUMDes Semangat Pemuda Desa Giri Sasak dengan PT. Gerbang NTB Emas. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian didapatkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama antara BUMDes Semangat Pemuda Desa Giri Sasak dengan PT. GNE dilaksanakan dalam bentuk perjanjian tertulis yang dituangkan dalam bentuk kontrak kerjasama MINITDC. Penyelesaian sengketa pada perjanjian kerjasama antara BUMDes Semangat Pemuda dengan PT. GNE yaitu dengan cara melakukan upaya hukum di luar pengadilan (non litigasi) yakni melalui negosiasi. Hasil dari negosiasi tersebut dituangkan pada kontrak kerjasama MINITDC yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, adapun kesepakatan para pihak bahwa apabila masalah wanprestasi terjadi maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika penyelesaian musyawarah tidak dapat tercapai, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

Referensi

Munir Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, TLN RI Nomor 5495
Puguh Budiono, Implementasi Kebijakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Bojonegoro: Studi di Desa Ngriginrejo Kecamatan Kalitudu dan Desa Kedungprimen Kecamatan Kanor,Jurnal Politik Muda.
Reza M Zulkarnaen, Pengembangan Potensi Ekonomi Desa Melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pondok Salam Kabupaten Puwakarta. Jurnal Aplikasi Ipteks untuk Masyarakat.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Jusnadi Anwar, Direktur BUMDes Desa Giri Sasak, Wawancara Dilakukan Pada kediaman Bapak Jusnadi Anwar di Desa Giri Sasak. Kec.Kuripan, Kabupaten Lombok Barat Rabu Tanggal 19 Mei 2021 Pukul 13:00 WITA.
Hasil Wawancara Dengan Bapak Lalu Rahmat Taufik Hidayat, Manager Mahadesa, Wawancara Dilakukan Pada PT. Gerbang NTB Emas Di Jln.Selaparang No. 60 Mayura Kec. Cakranegara, Kota Mataram, NTB Tanggal 25 Mei 2021 Pukul 09:00 WITA.

Diterbitkan

2021-10-29

Cara Mengutip

Indri Yanti, N., & Sahruddin, S. (2021). TELAAH HUKUM TERHADAP PERJANJIAN ANTARA BUMDES SEMANGAT PEMUDA DESA GIRI SASAK DENGAN PT. GERBANG NTB EMAS DALAM PROGRAM PAKET BISNIS MAHADESA (TRADE AND DISTRIBUTION CENTER): (Studi Kasus Desa Giri Sasak). Private Law, 1(3), 471–480. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.422