HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN DAN KIOS PANGKALAN LPG 3 KG
(Studi di Kios Putra Tenganan)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.405Kata Kunci:
Hubungan Hukum, Wanprestasi, Agen, Kios Pangkalan LPG 3 KgAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai bentuk hubungan hukum dan pengaturan tentang peluang dan atau terjadinya wanprestasi antara pihak Agen yaitu PT. MERTHA SARI JAYA ABADI dan Pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Putra Tenganan. Penelitian dilaksanakan dengan menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini yaitu Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg memiliki hubungan hukum jual beli dan distribusi (jual beli campuran). Pihak Agen berpeluang melakukan wanprestasi terhadap Kios pangkalan LPG 3 Kg yaitu Kios Pangkalan tidak dapat meminta ganti rugi karena keadaan pandemi/wabah. Wanprestasi yang dilakukan oleh Kios Pangkalan itu menjual tabung gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur NTB Nomor 750-365 Tahun 2019, tidak memiliki alat standar seperti APAR, timbangan dan wadah pengetes kebocoran, serta tidak memiliki arsip dalam kegiatan penerimaan, penyaluran, dan persediaan tabung gas LPG 3 Kg selama 5 tahun.Referensi
1. Buku
Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
3. Sumber lain
Hasil wawancara dengan I Nengah Merta. Pemilik Kios Putra Tenganan. 10 Juni 2021.
Hasil wawancara dengan Ni Wayan Putu Yuliati. Direktur Utama PT. MERTHA SARI JAYA ABADI. 6 Juni 2021.
Salim HS, 2018, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Wawan Muhwan Hariri, 2011, Hukum Perikatan: Dilengkapi Hukum Perikatan dalam Islam, CV. Pustaka Setia, Bandung.
2. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar 1945
3. Sumber lain
Hasil wawancara dengan I Nengah Merta. Pemilik Kios Putra Tenganan. 10 Juni 2021.
Hasil wawancara dengan Ni Wayan Putu Yuliati. Direktur Utama PT. MERTHA SARI JAYA ABADI. 6 Juni 2021.
Unduhan
Diterbitkan
2021-10-29
Cara Mengutip
Dewayana Manu Saputra, M. B., & Arifin Dilaga, H. Z. . (2021). HUBUNGAN HUKUM ANTARA AGEN DAN KIOS PANGKALAN LPG 3 KG: (Studi di Kios Putra Tenganan). Private Law, 1(3), 348–355. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.405
Terbitan
Bagian
Articles