Efektivitas Fungsi Pengawasan Bbpom Dalam Izin Edar Terhadap Obat-Obatan Penyebab Problematika Gagal Ginjal Akut Pada Anak-Anak Di Kota Mataram NTB

Penulis

  • Muh. Al-Fayyadh Luhulima Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Arba H. Arba Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3929

Kata Kunci:

Efektivitas, Pengawasan, BBPOM, Izin edar, Obat-obatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas fungsi pengawasan BBPOM Mataram dalam pengawasan obat-obatan penyebab problematikan gagal ginjal akut pada anak-anak di kota Mataram NTB, dan untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh BBPOM Mataram agar dapat optimal dalam melindungi masyarakat terhadap obat-obatan penyebab problematika gagal ginjal akut pada anak-anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa efektivitas fungsi pengawasan BBPOM kurang efektif, meskipun telah melakukan pengawasan dengan melakukan raiza dan sidak sebaiknya kegiatan itu dilakukan secara rutin dan dalam melakukan sosialisai atau penyuluhan tidak terdapat kegiatan yang lebih dikhususkan untuk masalah obat-obatan mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (zat kimia berbahaya) yang menyebabkan gagal ginjal akut dan sosialisasi melalui media sosial masih kurang. BBPOM Mataram tidak melakukan upaya hukum dikarenakan di kota Mataram tidak adanya pabrik yang memproduksi obat, jadi hanya memberikan sanksi adminsitratif kepada sarana-sarana kefarmasian apabila melanggar ketentuan.  

Referensi

Buku
Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana. Jakarta, 2009 hlm. 375.
Purwanto Hardjosaputra, Daftar Obat Indonesia, Ed. 2, PT. Mulia Purna Jaya Terbit, Jakarta, 2008, hlm. 5.

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Cet.3, Rajawali Pers, Depok, 2017, hlm 3.


Jurnal dan Artikel

Alfan Nur Zuhaid, et. All., Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Obat Tanpa Izin Edar Yang Dijual Secara Online di Indonesia, Journal, Vol. 5 No 3, Diponegoro Law Jurnal, 2016.

Ni kadek Ayu Padmi Ari Sudewi, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti, Perlindungan Hukum Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Terhadap Peredaran Produk Jamu Yang Mengandung Bahan Kimia Obat Berbahaya, jurnal, Vol. 2 No 2, Jurnal Analogi Hukum, 2020.

Hasil Wawancara

Hasil Wawancara dengan bapak Hardiono Adisaputra, Koordinator Kelompok Substansi Penindakan, 30 Januari 2023, Kantor Balai Besar POM Mataram.
Hasil wawancara dengan bapak Gusti Lanang bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Dinas Kesehatan Kota Mataram 24 Maret 2023, kantor Dinas Kesehatan Kota Mataram.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

Luhulima, M. A.-F., & H. Arba, H. A. (2024). Efektivitas Fungsi Pengawasan Bbpom Dalam Izin Edar Terhadap Obat-Obatan Penyebab Problematika Gagal Ginjal Akut Pada Anak-Anak Di Kota Mataram NTB. Private Law, 4(1), 175–183. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3929