Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3927Kata Kunci:
Pengadaan Tanah, Kepentingan UmumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ByPass Bandara Internasional Lombok Ke Kawasan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ByPass Bandara Internasional Lombok Ke Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dengan metode pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual beserta Pendekatan Sosiologis. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data skunder, sedangkan sumber data yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik dan cara memperoleh data yaitu dengan melakukan wawancara dan pengamatan. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ByPass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, serta untuk mengetahui apa saja faktor hambatan dalam kegiatan tersebut. Prosedur pelaksanaan pembebasan tanah untuk pembagunan By Pass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalik asebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Ciptaker mengatur tentang 4 (empat) tahapan pembebasan mulai dari Perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Panitia pelaksanaan pengadaan tanah telah menjalankan prosedur pengadaaan tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Adapun hambatan dalam pembangunan jalan By Pass Bandara Internasional Lombok menuju Kawasan Ekonomi Khusus Mandalik terdiri dari faktot sosial,faktor kebudayaan, dan faktor ekonomi.Referensi
Buku
Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Internet
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah - siapkan - anggaran-infrastruktur-rp417-8-triliun-untuk-Tahun-2021/.
https://money.kompas.com/read/2021/06/01/203326226/menteri-pupr-minta-proyek-ByPass-bandara-lombok-dikebut-demi-superbike-dan, di akses pada 12 Juli 2021, 22.55 wib.
Bernhard Limbong, 2011, Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Margaretha Pustaka, Jakarta.
Internet
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/pemerintah - siapkan - anggaran-infrastruktur-rp417-8-triliun-untuk-Tahun-2021/.
https://money.kompas.com/read/2021/06/01/203326226/menteri-pupr-minta-proyek-ByPass-bandara-lombok-dikebut-demi-superbike-dan, di akses pada 12 Juli 2021, 22.55 wib.
Unduhan
Diterbitkan
2024-02-21
Cara Mengutip
Sumiati, L., & Rahman, A. (2024). Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Private Law, 4(1), 203–209. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3927
Terbitan
Bagian
Articles