TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL PETERNAKAN SAPI ANTARA PEMILIK DAN PETERNAK
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3500Kata Kunci:
Perjanjian bagi hasil, hambatanAbstrak
Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bentuk pelaksanan perjanjian bagi hasil peternakan sapi di Kecamatan Suralaga serta untuk mengetahui hambatan yang terjadi dalam perjanjian bagi hasil peternakan sapi antara pemilik dan peternak di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur, mamfaat yang bisa di peroleh dari penelitian ini untuk akademis agar bisa memperoleh gelar S1 pada Fakultas Hukum Universitas Mataram serta menambah wawasan dan pengetahan khususnya konsentrasi hukum perdata mengenai perjanjian bagi hasil, metode penelitian yang digunakan yaitu empiris normatif kesimpulan yang dapat ditarik dalam penelitian ini yaitu bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil peternakan sapi antara pemilik dan peternak di Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur dilaksanakan secara lisan atau tidak tertulis, cara pembagian hasilnya yaitu melalui dua cara yang pertama bagi hasil anak dan yang kedua bagi hasil dalam bentuk uang, hambatan yang terjadi dalam perjanjian bagi hasil tersebut yaitu ketidaktauan para pihak yang melakukan perjanjian bagi hasil akan adanya hukum yang berlaku yang dapat digunakan dalam melakukan perjanjian serta hambatan yang di hadapi dalam perjanjian bagi hasil ini apabila sapi tersebut mati, sapi hilang dan peternak sapi melanggar prestasi.Referensi
Buku
Angga Nugraha, 2021, Motivasi Peternak Sapi Potong Dengan Sistem Teseng, Cv Media Sains Indonesia, Bandung.
Kartini Muljadi Dan Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Peraturan
Indonesia, Undang Undang No.7 Tahun 1967 Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Indonesia, Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013.
Angga Nugraha, 2021, Motivasi Peternak Sapi Potong Dengan Sistem Teseng, Cv Media Sains Indonesia, Bandung.
Kartini Muljadi Dan Gunawan Widjaja, 2014, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Peraturan Peraturan
Indonesia, Undang Undang No.7 Tahun 1967 Ketentuan Ketentuan Pokok Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Indonesia, Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013.
Unduhan
Diterbitkan
2023-10-31
Cara Mengutip
Muliati, H., & Rahman, A. (2023). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN BAGI HASIL PETERNAKAN SAPI ANTARA PEMILIK DAN PETERNAK . Private Law, 3(3), 796–803. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3500
Terbitan
Bagian
Articles