PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN

Penulis

  • OKKY ADITYA PUTRA Fakultas Hukum Universitas
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3429

Kata Kunci:

Jaminan Sosial, Driver Gojek, Kemitraan

Abstrak

Penelitian membahas pelaksanaan dan hambatan pelaksanaan jaminan sosial kepada Driver gojek dalam hubungan kemitraan oleh pihak Gojek dengan tujuan untuk mengetahui pelaksanaan dan hambatan jaminan sosial. Diharapkan manfaat akademis atau teoritis. Menggunakan penelitian hukum empiris serta analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian, Gojek memfasilitasi para Driver untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah, Driver Gojek juga memperoleh BPJS Kesehatan, Asuransi Jasa Raharja, dan program Reimbursement (Santunan Kecelakaan Gratis).yang diberikan oleh pihak Gojek. Berbagai jaminan sosial tersebut yang diperoleh para Driver Gojek telah diatur dalam Permenhub nomor 12 tahun 2019, Permenaker Nomor 1 Tahun 2016, PP Nomor 44 dan 46 Tahun 2015, UU Nomor 24 Tahun 2011, UU Nomor 34 Tahun 1964 serta peraturan terkait lainnya. Kesadaran Driver, kurang pembinaan dan sosialisasi, kendala informasi dan administrasi, serta kondisi finansial hingga demografi (jumlah dari Driver yang tersedia dan atau jumlah pengguna jasa) menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan jaminan sosial kepada para Driver Gojek, khususnya di Kota Mataram

Referensi

A. Buku
Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, Cet. Ke 5, Cet. Revisi, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Andika Wijaya, 2017, Hukum Jaminan Sosial Indonesia, Cet. Ke 1, Sinar Grafika: Jakarta.
BPJS Kesehatan, 2018, Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Djoko Imbawani Atmadjaja, 2016, Hukum Perdata, Setara Press: Malang.
Gojek, 2023, Buku Panduan Operasional Driver Gojek, Mataram.
Ishaq, 2017, Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi, Cet. Ke 1, Alfabeta: Bandung.
Salim H.S., 2014, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia, Cet. Ke 6, Sinar Grafika: Jakarta.
Sandu Siyoto & M. Ali Sodik, 2015, Dasar Metodologi Penelitian, Cet. Ke 1, Literasi Media Publishing: Yogyakarta.
Suratman, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Cet. Ke 1, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada: Depok.
Tim Koordinasi Nasional, 2016, Prosedur Standar Operasional (Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan: Negara Memberikan Jaminan Sosial Bagi Para Pekerja dan Pemberi Kerja).
Tim Koordinasi Nasional, 2016, Sistem Jaminan Sosial Nasional Bidang Ketenagakerjaan (SJKN-TK).
Tim Penyusun, 2017, Buku Pedoman Penyusunan Skripsi dan Penulisan Jurnal Ilmiah, Cet. Ke 2, Fakultas Hukum Universitas Mataram: Mataram.
Zaeni Asyhadie & Lalu Hadi Adha, 2019, Perlindungan Kerja Nasional Pasca BPJS, Cet. Ke 1, Sanabil: Mataram.
____Asyhadie, 2015, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja), Ed. Revisi, Cet. Ke 4, Rajawali Pers: Jakarta.
B. Jurnal
Oki Wahyu Budijanto, 2017, Upah Layak Bagi Pekerja/Buruh Dalam Perspektif Hukum Dan Ham, e-Journal Balitbang Hukum Dan Ham: Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
C. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan LN.2003/NO.39, TLN NO.4279, LL SETNEG :79 HLM.
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional, LNRI No. 116 Tahun 2011, TLNRI No. 5256.
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, LN No. 150 Tahun 2004.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian, LNRI No. 154 Tahun 2015, TLNRI No. 5714.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, LNRI No. 156 Tahun 2015, TLNRI No. 5716.
Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah, BNRI No. 243 Tahun 2016.
Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, BNRI Tahun 2019 No. 266.
D. Internet
Dishub, Data Kecelakaan Lalu Lintas 2021-2022, https://data.ntbprov.go.id/dataset /jumlah-kecelakaan-lalu-lintas, diakses pada 28 April 2023.
Jaminan sosial, https://www.kemenkopmk.go.id/jaminan-sosial-ketenagakerjaan-bantalan-pekerja-agar-tidak-jatuh-ke-jurang-kemiskinan#:~:text=%22Jamina n%20Sosial%20Ketenagakerjaan%20dapat%20mencegah,bagi%20keberlangsungan%20kehidupan%20layak%20mereka, diakses pada 10 April 2023.
Jasa Raharja, https://www.jasaraharja.co.id/page/detail/lingkup-jaminan, diakses pada 23 Juni 2023.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

ADITYA PUTRA, O., & Kusuma, R. (2023). PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KEPADA DRIVER GOJEK DALAM HUBUNGAN KEMITRAAN . Private Law, 3(3), 784–795. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3429