AKIBAT HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN YANG DIJUAL BELUM DIBAGI WARIS

Penulis

  • Fatia Nuriza Fakultas Hukum Universitas
  • Wiwiek Wahyuningsih Fakultas Hukum Universitas

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3412

Kata Kunci:

jual beli, harta warisan, ahli waris

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli terhadap harta warisan yang dijual belum dibagi waris dan untuk menganalisis dan mengetahui pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 0406/Pdt.G/2013/PA Pra terkait akibat hukum harta warisan yang dijual belum dibagi waris. Penelitian ini dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach)  dan pendekatan kasus. Hasil penelitian  terungkap bahwa keabsahan perjanjian jual beli terhadap harta warisan yang dijual belum dibagi waris harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, akibatnya menjual harta warisan yang belum dibagi waris tidak dapat dikatakan sah karena tidak memenuhi syarat objektif yaitu adanya hal tertentu dan kausa yang halal yang menyebabkan perjanjian jual beli tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1334 ayat (2) KUH Perdata dan hasil penelitian terungkap bahwa  pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 0406/Pdt.G/2013/PA Pra terkait akibat hukum harta warisan yang dijual belum dibagi waris yaitu Majelis Hakim memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan harta warisan kepada seluruh ahli waris yang berhak dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan dengan cara pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara sesuai Pasal 200 ayat (1) HIR atau Pasal 215 ayat (1) RBg.

Referensi

Buku
Agus Yuda Hernoko, 2014, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, cet. Ke-4, Prenadamedia Group, Jakarta
Ahmadi Miru, 2020, Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUH Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta Timur
Fifit Fitri Lutfianingsi et. all., 2021, Legal Opinion Kumpulan Lengkap LO dengan Topik Terkini (Bidang Hukum Pidana-Perdata-Administrasi), CV Jakad Media Publishing, Surabaya
I Made Pria Dharsana, 2021, Notaris dan Peluang Investasi di Indonesia, CV. Lingga Dharma Sastra Utama, Bali
Jurnal
Ferri Adhi Purwantono dan AkhmadKhisni, 2018, Tinjauan Yuridis Implikasi Perjanjian Jual-Beli Dalam Keluarga Yang Dibuat Oleh Notaris Terhadap Kedudukan Ahli Waris, Jurnal Akta, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang
Monica Lidiyana Cahyadi dan Mella Ismelina Farma Rahayu, Keabsahan Jual Beli Atas Rumah dengan Perjanjian di Bawah Tangan yang Hendak Dibuatkan Akta Jual Beli Tanpa Adanya Pihak Penjual, Jurnal Recital Riview, Universitas Tarumanegara, Jakarta.
Reza Aulia HP, 2021, Tinjauan Yuridis Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Warisan (Studi Putusan Pengadilan Medan Nomor: 376/Pdt.G/2017/Pn. Mdn), (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Medan Area), Medan
Wahyu Kuncoro, 2015, Waris: Permasalahan dan Solusinya, Raih Asa Sukses, Jakarta.

Diterbitkan

2023-10-31

Cara Mengutip

Nuriza, F., & Wahyuningsih, W. (2023). AKIBAT HUKUM TERHADAP HARTA WARISAN YANG DIJUAL BELUM DIBAGI WARIS. Private Law, 3(3), 630–638. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i3.3412

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>