TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN PUPUK ANTARA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI NTB DENGAN PT. FAJAR JAYA SENTOSA

Penulis

  • Affan Insan Fanady
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.276

Kata Kunci:

Perjanjian, Perjanjian Kerjasama, Pengadaan Barang/Jasa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan dasar hukum dan pelaksanaan perjanjian kerjasama pengadaan pupuk antara Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB dengan PT. Fajar Jaya Sentosa.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif empiris.Hasil penelitian ini ditemukan bahwa dasar hukum adanya program pelaksanaan pekerjaan bantuan pupuk dalam rangka upsus untuk mendukung jaringan irigasi dan tersier pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB. Sedangkan pelaksanaan pekerjaan pada perjanjian kerjasama pengadaan pupuk tersebut sesuai dengan pelaksanaan yang tercantum dalam surat kontrak perjanjian Nomor: PLA.60.1/1230a/Diperta-TPH/2015.Adapun hambatan dan kendala yang terjadi dilapangan adalah adanya barang yang tidak sesuai pada saat barang tiba karena mekanisme yang digunakan adalah uji coba barang dilakukan di gudang penyangga bukan pada saat masih ada barang pupuk berada di pihak penyedia.

Referensi

Susanto, Indonesia Sebagai Negara Agraris, www.Srirande.wordpress.com/, diakses pada tanggal 20 Maret 2021, Jam 09:50 Wita.
BadanPusat Statistik Provinsi Nusa Tenggra Barat, Luas lahan sawah menurut kabupaten/kota dan jenis pengairan di provinsi Nusa Tenggara Barat (hektar) 2014-2015, www.ntb.bps.go.id/, diakses pada tanggal 21 Maret 2021, Jam 07:35 Wita.
Sumarjo Gatot Irianto, psp.pertanian.go.id/, Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015, diakses pada tanggal 21 Maret 2021, Jam 10:08 Wita.
Hasil wawancara dengan Novianty Haryany, selaku kepala seksi Pupuk & pestisida pada bidang sarana & prasarana pertanian, Dinas Pertanian & Perkebunan provinsi NTB, tanggal 21 Mei 2021, jam 09:45, Kantor Dinas Pertanian Provinsi NTB.
Nidaur Rahmah, Syarat Sah Perjanjian/Kontrak (syarat sah umum dan khusus), Pengadaanbarang.co.id, diakses pada tanggal 24 Mei 2021, Jam 08:10
Harapan Makbul, Poegoh Ismaoen, Surat Perjanjian (Kontrak) Antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tnggara Barat dengan PT. Fajar Jaya Sentosa, Tahun 2015.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

Insan Fanady, A., & Arifin Dilaga, H. Z. (2021). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN PENGADAAN PUPUK ANTARA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI NTB DENGAN PT. FAJAR JAYA SENTOSA. Private Law, 1(2), 293–301. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.276