Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Atas Jaminan Fidusia
(Studi di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2698Kata Kunci:
Eksekusi, Jamidan Fidusia, PegadaianAbstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui bagaimana penyelesaian perjanjian kredit bermasalah melalui penjualan di bawah tangan atas jaminan fidusia di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram dan hambatanya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif empiris. Penyelesaian dilakukan dengan upaya persuasif, yaitu debitor diminta menyelesaikan hutangnya, kalau tidak mampu diminta menyerahkan agunan kredit. Namun sebelumnya diberikan somasi sebanyak 3 kali dalam 2 hari, jika tidak berhasil maka dilakukan penarikan untuk penjualan di bawah tangan. Hambatan yang muncul, antara lain: debitor yang keberatan obyek jaminan fidusianya ditarik, karena terlalu cepat mengambil tindakan tanpa memberikan kesempatan kepada debitor.Referensi
Buku
Adhityo Bagus Prakoso, 2008, Studi Komparasi Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Gadai Dan Fidusia Pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang Kabupaten Sragen, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Aulia, Lilly Ibrahim Dan Irma Yanty, 2019,Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Enrekan, Volume 3 No 2.
H. Martin Roestamy, 2009, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Hasanuddin Rahman, 1995, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, SE. No:11/US.2.00/2005 Tentang Pedoman Operasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia.
Hasil Wawancara
I Made Putra Wancana, wawancara selaku BPO Mikro Survey & Penagihan PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram, pada tanggal 21Oktober 2021.
Adhityo Bagus Prakoso, 2008, Studi Komparasi Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Gadai Dan Fidusia Pada Perusahaan Umum Pegadaian Kantor Cabang Gondang Kabupaten Sragen, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.
Aulia, Lilly Ibrahim Dan Irma Yanty, 2019,Analisis Penerapan Manajemen Risiko Kredit Pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Enrekan, Volume 3 No 2.
H. Martin Roestamy, 2009, Hukum Jaminan Fidusia, PT. Percetakan Penebar Swadaya, Jakarta.
Hasanuddin Rahman, 1995, Aspek-aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, SE. No:11/US.2.00/2005 Tentang Pedoman Operasional Kredit Angsuran Sistem Fidusia.
Hasil Wawancara
I Made Putra Wancana, wawancara selaku BPO Mikro Survey & Penagihan PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram, pada tanggal 21Oktober 2021.
Unduhan
Diterbitkan
2021-02-26
Cara Mengutip
Adi Pratama Wijaya, I. W., & Sahruddin, S. (2021). Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Penjualan Di Bawah Tangan Atas Jaminan Fidusia : (Studi di PT. Pegadaian Cabang Karang Jasi Mataram). Private Law, 1(1), 35–42. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i1.2698
Terbitan
Bagian
Articles