Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi
(Study Di BPN Lombok Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612Kata Kunci:
Sengketa Tanah, MediasiAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat didalam Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2020. Metode penelitian yang penyusun gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang pertama, Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang pertama Penyelesaian sengketa tanah di Kantor BPN Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan melalui mediasi di Kantor BPN Lombok Tengah Sudah berjalan secara baik dan optimal. Hal ini berkenaan dengan banyak sengketa tanah yang terselesaikan melalui jalur non litigasi yaitu jalur mediasi. Yang kedua faktor pendukung yaitu aturan hukum yang mempermudah dan memperjelas dalam menyelesaikan sengketa tanah. Adapun faktor penghambat dalam menyelesaikan sengketa pertanahan melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah antara lain pertama, pihak yang tidak beriktikad baik untuk memanfaatkan proses mediasi sebagai cara untuk mengulur-ulur waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikan sengketa. Kedua,tidak adanya yang mau mengalah untuk mempertahankan haknya masing masing.Referensi
Buku
Made Yudha Wismayana dan I wayan Novy Purwanto, Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi, Bagian Hukum Bisnis Universitas Udayana.
Maria S.W. Sumardjono et al., Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakarta, 2008, hlm. 4
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian (Dalam Teori Dan Praktek), PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005, Edisi Revisi.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasiona.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Made Yudha Wismayana dan I wayan Novy Purwanto, Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi, Bagian Hukum Bisnis Universitas Udayana.
Maria S.W. Sumardjono et al., Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakarta, 2008, hlm. 4
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian (Dalam Teori Dan Praktek), PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005, Edisi Revisi.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasiona.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Unduhan
Diterbitkan
2023-06-27
Cara Mengutip
Muhammad Wira Arizki, L., Rahman, A., & Fathoni, M. Y. (2023). Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi : (Study Di BPN Lombok Tengah). Private Law, 3(2), 489–500. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612
Terbitan
Bagian
Articles