Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi

(Study Di BPN Lombok Tengah)

Penulis

  • Lalu Muhammad Wira Arizki Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612

Kata Kunci:

Sengketa Tanah, Mediasi

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Faktor-Faktor Pendukung dan Penghambat didalam Proses Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Proses Mediasi berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2020. Metode penelitian yang penyusun gunakan yaitu metode penelitian hukum empiris.Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa yang pertama, Berdasarkan  hasil  penelitian bahwa yang pertama Penyelesaian sengketa tanah di Kantor BPN Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian  Kasus Pertanahan melalui mediasi di Kantor BPN Lombok Tengah Sudah berjalan secara baik dan optimal. Hal ini berkenaan dengan  banyak sengketa tanah yang  terselesaikan melalui jalur non litigasi yaitu jalur mediasi. Yang kedua faktor pendukung yaitu aturan hukum yang mempermudah dan memperjelas dalam menyelesaikan sengketa tanah. Adapun  faktor  penghambat dalam  menyelesaikan  sengketa  pertanahan  melalui mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah  antara lain pertama, pihak yang tidak beriktikad baik untuk memanfaatkan proses  mediasi  sebagai  cara  untuk  mengulur-ulur  waktu, pura-pura lupa atau ketidak jujuran dalam menyelesaikan sengketa. Kedua,tidak adanya yang mau mengalah untuk mempertahankan haknya masing masing.

Referensi

Buku
Made Yudha Wismayana dan I wayan Novy Purwanto, Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi, Bagian Hukum Bisnis Universitas Udayana.
Maria S.W. Sumardjono et al., Mediasi Sengketa Tanah, Kompas, Jakarta, 2008, hlm. 4
P. Joko Subagyo, Metode Penelitian (Dalam Teori Dan Praktek), PT Rineka Cipta, Jakarta, 2004.
Sarjita, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005, Edisi Revisi.

Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3).
Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasiona.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Muhammad Wira Arizki, L., Rahman, A., & Fathoni, M. Y. (2023). Penerapan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 21 Tahun 2020 Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi : (Study Di BPN Lombok Tengah). Private Law, 3(2), 489–500. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2612