Tanggung Jawab Hukum Keimigrasian Dalampengawasan Tenaga Kerja Asing Menurut Hukum Positif Indonesia

Penulis

  • Fitria Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Husni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2608

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Keimigrasian, Pengawasan, Tenaga Kerja Asing

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memahami bagaimana pengaturan yang dilakukan oleh Keimigrasian dalam pengawasan Tenaga Kerja Asing menurut hukum positif Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan yang merupakan penelitian yang mengkaji peraturan perUndang-Undangan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Hukum Positif Indonesia, Pengaturan pengawasan yang dilakukan oleh Keimigrasian terhadap Tenaga Kerja Asing berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian beserta turunanya serta Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang melengkapi pengaturan mengenai Tenaga Kerja Asing yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tanggung jawab Keimigrasian dalam pelaksanaan tindakan keimigrasian dilakukan dengan tindakan administratif maupun pidana. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi orang asing yang terkena tindakan keimigrasian keputusannya ditetapkan secara tertulis, yang memuat identitas orang yang terkena tindakan keimigrasian, alasan penindakan dan jenis tindakan, serta dapat mengajukan permohonan keberatan atas tindakan keimigrasian tersebut. Maksud tindakan keimigrasian ini ialah untuk melaksanakan kebijaksanaan pengawasan di bidang keimigrasian dan membantu terlaksananya penegakan hukum di wilayah Negara Republik Indonesia baik yang bersifat preventif maupun represif.

Referensi

Buku
Mirdan Dylan & Ohan Suryana, 2020, Pengawasan Keimigrasian,BPSDM KUMHAM Press, Depok.
Jurnal
Sri Kuncoro Bawono, 2018, Pendefinisian Masalah Tenaga Kerja Asing Ilegal Sebagai Wicked Problem, Vol. 1 No. 2.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, No. 34 Tahun 2021,LN.2021/No.44, TLN No.6646.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian.
Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Tata cara Pengawasan Keimigrasian.
Indonesia, Peraturan Presiden No 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Indonesia, Pengaturan Pengawasan Keimigrasian Dalam Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, No. 34 Tahun 2021,LN.2021/No.44, TLN No.6646.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

Wulandari, F., Husni, L., & Kusuma, R. (2023). Tanggung Jawab Hukum Keimigrasian Dalampengawasan Tenaga Kerja Asing Menurut Hukum Positif Indonesia. Private Law, 3(2), 458–467. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2608