Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang

(Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr)

Penulis

  • Rani Lestari a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Shinta Andriyani Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2203

Kata Kunci:

Perjanjian, Pinjam Meminjam Uang, Wanprestasi, Putusan Mahkamah Agung

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang berdasarkan peraturan Perundang-undangan serta untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pada putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach) serta menggunakan analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pengaturan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata tentang perjanjian, Pasal 1754 KUHPerdata tentang pinjam meminjam dan  hususnya pasal 1265 KUHPerdata tentang syarat batal perjanjian. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam mengadili dan memutuskan perkara pada putusan Nomor: 10/Pdt.G.S/2019/PN Smr adalah menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasu (Cedera janji) berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti hukum yang diajukan  berupa adanya surat pernyataan tanggal 26 Juli 2019 dimana telah terjadi kesepakatan baru antara penggugat dengan tergugat yang berlaku secara mutlak sebagai asas konsensualitas vide (Pasal 1320 KUHPerdata) dan merupakan undang-undang bagi para pihak vide (Pasal 1338 KUHPerdata). Hal ini merupakan termasuk dalam kategori novasi/ pembaruan utang sebagaimana dimaksud Pasal 1413 ayat 1 KUHPerdata sehingga dengan sendirinya yang berlaku sebagai perjanjian dalam perkara ini adalah surat pernyataan tanggal 26 Juli 2019.

Referensi

Buku dan Jurnal

Afrilian Perdana, Dahlan dan Mahfud, 2014, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum Volume 2, No. 1, Februari.

Arrisman, 2020, Hukum Perikatan Perdata dan Hukum Perikatan Islam Di Indonesia, Tampuniak Mustika Edukarya, Jakarta.

Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, Unpam Press, Pamulang.

J. Satrio, 2014, WANPRESTASI Menurut KUHPerdata, Doktrin, dan Yurisprudensi, Cetakan ke II, PT Citra Aditia bakti, Bandung.
M. Bahsan, 2008, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, et.al., 2011, Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Rachmadi Usman, 2011, Hukum Jaminan Keperdataan, Sinar Grafika, Jakarta.

Rosita, Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi Dan Non Litigasi), Journal Of Islamic Law, Volume 6 Nomor 2.

Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Perbandingan Hukum Perdata comparative civil law, PT Rajagrafindo Persada, Mataram.

Subekti, 2005, Hukum Perjanjian, Cetakan ke 27, Pt. Intermasa, Jakarta.
Tata Wijayanta, 2014, Asas Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaata Dalam
Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga,Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Jurnal Dinamika Hukum, vpl. 14 No. 2 Mei.
Tim Redaksi BIP, 2018, KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Cetakan ke-3, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Togi Pangaribuan, 2019, Permasalahan Penerapan Klausula Pembatasan Pertanggungjawaban Dalam Perjanjian Terkait Hak Menuntut Ganti Kerugian
Akibat Wanprestasi, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 2 (2019): 443-454 Juni.

Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung.

Zaeni Ashadie, Sahruddin, L. Hadi Adha dan Rahmawati Kusuma, 2019, Pokok-Pokok
Hukum Perdata, Sanabil, Mataram
Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015.

Internet
Direktori Putusan Mahkamah Agung, https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaebf8ac20676332b
2db303735323532.html, diakses pada 13 September 20

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Lestari, R., & Andriyani, S. (2023). Analisis Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Uang : (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2019/PN.Smr). Private Law, 3(1), 202–212. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2203

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2