Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Keselamatan Tenaga Kerja Pemasangan Wi-Fi Rumah

(Studi Kota Mataram)

Penulis

  • Mukhlas Muliamar a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2201

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Pengusaha, Keselamatan Kerja, Wi-Fi

Abstrak

Penelitian ini betujuan untuk mengetahui Tanggung jawab pengusaha terhadap keselamatan tenaga kerja pemasangan wi-fi rumah dan faktor-faktor yang mempengaruhi keselamatan tenaga kerja pemasangan wi-fi rumah. Jenis penelitian yang digunakan hukum normatif-empiris dengan Metode Pendekatan yang digunakan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan Pendekatan Sosiologis (Social Approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa Tanggung jawab pengusaha PT. Netzen Media Akses, PT. Icomnets Plus, dan PT. Media Sarana Data terhadap keselamatan tenaga kerja yaitu, P3K dan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian faktor yang mempengaruhi keselamatan tenaga kerja dapat berupa faktor internal, disebabkan oleh human error dan faktor ekternal disebabkan oleh lingkungan bekerja dan cuaca.

Referensi

BUKU
Rostiyanti, S. F., Brunner, I. I., & Yosephine, G. (2018). Construction Accidents Mitigation Using RTM Model. Construction Engineering and Management, hlm 1-7.

Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Pelaksanaan Hubungan Kerja, Sanabil, 2020, hlm 129.
JURNAL DAN INTERNET
Barzah Latupono, Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jurnal Sasi Vol. 17 No. 3 Bulan Juli-September 2011. Di akses pada tanggal 11 Juli 2022 Pukul 10:20 WITA

Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, https://www.brin.go.id/pelatiahan-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3 / diakses pada tanggal 7 Januari 2020 Pukul 20:27 WIB

Iskandar Christian Salasa, Lex Administratum, Vol. II/No.1/Jan – Mar/2014. Di akses pada tanggal 11 Juli 2022 Pukul 10:47 WITA

Rahmatia Karim, e-journal “Acta Diurna” Volume V. No.2 Tahun 2016, Penggunaan Jaringan Wi-Fi Dalam Memenuhi Kebutuhan Informasi. Di Akses Pada Tanggal 11 November 2021 Pukul 10:00 WITA

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

Muliamar, M., & Kusuma, R. (2023). Tanggung Jawab Pengusaha Terhadap Keselamatan Tenaga Kerja Pemasangan Wi-Fi Rumah : (Studi Kota Mataram). Private Law, 3(1), 183–191. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2201