Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Cerai Gugat
(Studi Putusan Nomor 64 / Pdt.G./2013/PA.Mtr)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2162Kata Kunci:
Perceraian, Cerai Gugat, Akibat HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR dan untuk mengetahui landasan hukum yang terdapat dalam Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.MTR. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Faktor penyebab terjadinya cerai gugat Putusan Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.Mtr. Faktor yang melatarbelakangi karena, adanya masalah ekonomi sehingga memicu perselisihan/percekcokan dalam rumah tangga yang terjadi secara terus menerus dan tidak dapat dirukunkan kembali, yang mengakibatkan tidak adanya keharmonisan antara penggugat dan tergugat. Dasar pertimbangan hakim mengabulkan dalam kasus cerai gugat pada Putusan Nomor 64/Pdt.G./2013/PA.Mtr. Bahwa antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga tersebut dan majelis hakim mengabulkan cerai gugat penggugat di Pengadilan Agama Mataram.Referensi
Buku
Ahmad Rifa’I, 2018, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodeologi penelitian hukum normative, Banyumedia, Malang.
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Sayuthi Thalib, 1974, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
Peraturan-peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Internet
https://pa-pulangpisau.go.id/berita/arsip-artikel-pengadilan/1711-cerai-gugat-perceraian-di-
pengadilan-agama, diakses senin 20 Juni 22
Ahmad Rifa’I, 2018, Penemuan Hukum oleh Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 2013, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodeologi penelitian hukum normative, Banyumedia, Malang.
M. Yahya Harahap, 2012, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Sayuthi Thalib, 1974, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Universitas Indonesia, Jakarta.
Peraturan-peraturan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Internet
https://pa-pulangpisau.go.id/berita/arsip-artikel-pengadilan/1711-cerai-gugat-perceraian-di-
pengadilan-agama, diakses senin 20 Juni 22
Unduhan
Diterbitkan
2023-02-02
Cara Mengutip
Anissa Triana, R., & Sahruddin, S. (2023). Analisis Terhadap Putusan Hakim Dalam Kasus Cerai Gugat : (Studi Putusan Nomor 64 / Pdt.G./2013/PA.Mtr). Private Law, 3(1), 114–121. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2162
Terbitan
Bagian
Articles