Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual Di Kabupten Lombok Barat

  • Abdul Hamid Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Laely Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Idi Amin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Titin Nurfatlah Fakultas Hukum Universitas Mataram
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual, Kabupaten Lombok Barat

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui implementasi perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual di Kabupaten Lombok Barat. Penelitian yang dilakukan ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan sosiologis. Sumber data yaitu dari data kepustakaan dan data lapangan. Jenis data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan adata yaitu dengan cara studi dokumen dan studi lapangan dengan bentuk wawancara. Analisis data dengan analisis kuantitatif deskriptip.  Hasil penelitian yang dihasilkan adalah bahwa implementasi perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupten Lombok Barat telah sesuai dengan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Adapun yang menjadi hambatan dalam implementasi perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupten Lombok Barat antara lain  kurangnya pengawasan orang tua baiik dari pihak korban maupun pelaku, lingkungan sosial termasuk lingkungan keluarga,  terbatasnya psikolog anak khususnya dalam pendampingan yang pihaknya melibatkan anak yang masih sangat kecil,  tempat tinggal yang terpecil serta di Polres Lombok Barat sendiri belum ada Ruang Khusus bagi Anak (RKP).

Referensi

Buku-Buku

Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. 2001. Perlindungan Terhadap Kekerasan Seksual (Advokasi atas hak-hak asasi perempuan). Bandung:Refika Aditama
John M. Echols dan Hassan Shadily. 1997. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Mukti Fajar, Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Muhammad Taufik Makarao, Weny Bukarno dan Syaiful Azri. 2013. Hukum Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jakarta: Rineka Cipta,
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Rena Yulia. 2010. Viktimologi perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, Yogyakarta:Graha Ilmu.
Sawitri Supardi Sadarjoen. 2005. Bunga Rampai Kasus Gangguan Psikoseksual. Bandung: PT. Refika Aditama
Saraswati, R. 2015. Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Peter Mahmud Marzuki. 2009. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana

Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Indonesia, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan korban
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Diterbitkan
2022-10-07