Analisis Hukum Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Terbit Tanpa Akta Pejabat Yang Berwenang
(Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1570Keywords:
Keabsahan Sertifikat, PPAT, Putusan HakimAbstract
The purpose of this research was, first, to determine and understand the validity of land rights certificates issued without a certificate of land deed official (Pejabat Pembuat Akta Tanah or PPAT); second, to learn and understand the judge's considerations on land rights certificates without a land deed official in verdict of the Raba Bima District Court Number 13/PDT.G/2020/PN.RBI, how the law decides right or wrong, with a statutory approach, conceptual approach, and case approach. Data was collected by using sources of primary, secondary and tertiary legal materials. The technique of obtaining legal materials was conducting a literature study by examining various legal materials related to the subject matter. Furthermore, legal material was conducted using a card system, either with a summary card; quote card; and review cards. The data was compiled in a qualitative descriptive matter, problem solving procedures studied by describing the data obtained both primary and secondary data. Based on this research, according to law, Certificates issuedas an evidence of land rights without an authority of PPAT, are legal. And the judge's opinion in case number 13/Pdt.G/2020/PN.Rbi was invalid, illegitimate and not legally binding, it also cannot be justified by the law because the issuance of land rights certificates is not only proven by the existence of the notarial deed of sale which issued before PPAT, but can also use other evidence which is the Head of National Land Agency (Badan Pertanahan Nasional or BPN). It has the level of validity that is considered sufficient to register the transfer of land rights.References
A. Buku, Makalah dan Artikel
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. Ke-9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarat, 2018
Diantha, I Made Pasek, Metode Penelitian Hukum Normatif: Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-1, Prenada Media Group, Jakarta, 2016,
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi kedua, cet. I, Sinar Grafika, Jakarta, 2000;
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta, 2007.
Makarao, Moh. Taufik, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004;
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh Cet. 1, Liberty, Yogyakarta, 2006
Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, cet. III, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2003.
Sarbini, Ilyas, et al. Seri Kemahiran Hukum: Terampil Menangani Perkara Perdata, Cet 1, Deepublish, Yogyakarta, 2022;
Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Cetakan ketiga, Rajawali, Jakarta, 1986.
Subekti, R.,dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Cet.ke-15, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982,
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. Ke-XXVI PT Intermasa, Jakarta, 1985
Syahrani, Riduan, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998.
B. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok Agraria, LN No. 104, Tahun 1960, TLN No.2043
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN No.59 Tahun 1997, TLN No. 3696,
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, LN No.52 Tahun 1998, TLN No. 3746
Indonesia, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Hak atas rumah susun dan Pendaftaran Tanah, LN No. 28 Tahun 2021, TLN No. 6630
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. Ke-9, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarat, 2018
Diantha, I Made Pasek, Metode Penelitian Hukum Normatif: Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan ke-1, Prenada Media Group, Jakarta, 2016,
Harahap, M. Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Edisi kedua, cet. I, Sinar Grafika, Jakarta, 2000;
Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Jilid I, Edisi Revisi, Cetakan Kesebelas, Djambatan, Jakarta, 2007.
Makarao, Moh. Taufik, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, cet. I, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2004;
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Ketujuh Cet. 1, Liberty, Yogyakarta, 2006
Rasaid, M. Nur, Hukum Acara Perdata, cet. III, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2003.
Sarbini, Ilyas, et al. Seri Kemahiran Hukum: Terampil Menangani Perkara Perdata, Cet 1, Deepublish, Yogyakarta, 2022;
Soekanto, Soerjono dan Soleman B. Taneko, Hukum Adat Indonesia, Cetakan ketiga, Rajawali, Jakarta, 1986.
Subekti, R.,dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Cet.ke-15, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982,
Subekti, R., Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. Ke-XXVI PT Intermasa, Jakarta, 1985
Syahrani, Riduan, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. I, Pustaka Kartini, Jakarta, 1998.
B. Peraturan-Peraturan
Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok Agraria, LN No. 104, Tahun 1960, TLN No.2043
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, LN No.59 Tahun 1997, TLN No. 3696,
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, LN No.52 Tahun 1998, TLN No. 3746
Indonesia, Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2021tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Hak atas rumah susun dan Pendaftaran Tanah, LN No. 28 Tahun 2021, TLN No. 6630
Indonesia, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Downloads
Published
2022-10-07
How to Cite
Dyan Lestari, A., & Andriyani, S. (2022). Analisis Hukum Keabsahan Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Terbit Tanpa Akta Pejabat Yang Berwenang: (Studi Kasus Putusan Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima Nomor : 13/Pdt.G/2020/PN.RBi). Private Law, 2(3), 730–746. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1570
Issue
Section
Articles