Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM
(Studi di BPOM Mataram)
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1569Kata Kunci:
Kosmetik, Pengawasan BPOM, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh BPOM dalam pengawasan terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif empiris. Dari penlitian ini ditemukan bahwa upaya yang dilakukan oleh BPOM terhadap pengawasan produk kosmetik yaitu dengan melakukan kegiatan berupa, pemeriksaan distribusi kosmetika, dan dengan melakukan sampling kosmetika yang beredar di masyarakat serta pengujian di laboratorium untuk mengetahui apakah kosmetik yang beredar tersebut sudah aman dan bermutu. Kemudian bentuk perlindungan hukum konsumen terhadap produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dapat dilakukan dalam bentuk perlindungan hukum preventif (pencegahan) yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan terjun langsung ke lapangan melakukan edukasi kepada pelaku usaha (penjual) maupun masyarakat umum mengenai pentingnya suatu produk kosmetik harus sesuai standar yang telah ditentukan serta agar mampu memahami sanksi yang berlaku jika ditemukan memperjualbelikan kosmetik berbahaya tanpa izin edar. Selain itu juga terdapat perlindungan hukum represif (pemaksaan). Upaya represif dalam penaggulangan kasus peredaran kosmetik ilegal melalui unsur-unsur atau sub sistem yang ada di sistem peradilan pidana yakni, melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan terhadap produk kosmetik ilegal yang sudah terlanjur beredar di pasaran.Referensi
Buku
Hadjon M. Phillipus, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Hamid Haris, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Sah Media, Jakarta
Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Wijaya Claudia Windasari, 2018, The Beauty Is In You, Absolute Media, Yogyakarta
Jurnal dan Artikel
Cahya, Luh Bunga Nanta. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya, Kertha Semaya, Vol. 8 No. 2.
Hadjon M. Phillipus, 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Hamid Haris, 2017, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Sah Media, Jakarta
Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung
Soekanto Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Wijaya Claudia Windasari, 2018, The Beauty Is In You, Absolute Media, Yogyakarta
Jurnal dan Artikel
Cahya, Luh Bunga Nanta. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang Mengkonsumsi Produk Kosmetik Impor Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya, Kertha Semaya, Vol. 8 No. 2.
Unduhan
Diterbitkan
2022-10-07
Cara Mengutip
Noviani Putri, R., & Sahruddin, S. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM : (Studi di BPOM Mataram). Private Law, 2(3), 721–729. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1569
Terbitan
Bagian
Articles