Keabsahan Perjanjian Kredit Dengan Fitur Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee

(Studi Perbandingan Kuh Perdata Dan Hukum Islam)

Penulis

  • Elinda Sari a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Rahmawati Kusuma Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1532

Kata Kunci:

Keabsahan, Kredit, Perjanjian

Abstrak

Tujuan penelitian  untuk mengetahui dan memganalisis konsep hukum perjanjian kredit jika ditinjau dari KUH dan hukum Islam serta bagaimana konsep perjanjian kredit Shopee PayLater pada aplikasi Shopee jika  ditinjau dari KUH Perdata dan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perjanjian kredit pada Shopee PayLater jika ditinjau dari hukum perdata sudah sesuai dengan yang diatur dalam KUH Perdata maupun peraturan terkait seperti aturan pelaksana dari Shopee PayLater, sehingga dari tinjauan hukum perdata kedudukan perjanjian kredit Shopee PayLater dianggap sah. Sedangkan dalam konsep pembiayaan pada hukum Islam penggunaan Shopee PayLater menjadi tidak sah karena melanggar ketentuan prinsip-prinsip syariah, yaitu mengandung unsur riba pada ketentuan bunga 2.95% dan setiap tambahan yang disepakati di awal atau saat akad maka statusnya riba, sehingga kedudukan hukum dari Shopee PayLater jika ditinjau dari hukum Islam adalah tidak sah.

Referensi

Buku
Agust Triyanta, 2016, Hukum Perbankan Syariah, Setara Press, Malang.
Ahmad M. Ramli, 2004,Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama, Jakarta.
Salim HS, 2017, Hukum Kontrak (Teori &teknik penyusunan kontrak), Sinar Grafika, Jakarta
Jurnal
Abdul Karim Munthe,2015,Penggunaan Perjanjian Baku dalam Transaksi Bisnis menurut Hukum Islam, AhkamVol. XV, No. 2, Fakultas Hukum universitas Indonesia.
Peraturan-peraturan
Republik Indonesia, 1998. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1992 tentang Perbankan, TLN No 3790.
Republik Indonesia, Dewan Syariah Nasional MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi.
Republik Indonesia, DSN MUI No.17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi atas nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran.
Republik Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Republik Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Internet
Bambang Pratama, Mengenal Kontrak elektronik, click wrap agreement dan tanda tangan elektronik, diakses melaui, https://business-law.binus.ac.id/2017/03/31/mengenal-kontrak-elektronik-click-wrap-agreement-dan-tanda-tangan-elektronik/ tanggal 18 Januari 2022 pukul 19.36 Wita.
CIMB NIAGA, Pengertian Tentang Bank Syariah dan Istilah di Dalamnya, Diakses melalui https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/pengertian-tentang-bank-syariah-dan-istilah-di-dalamnya Pada tanggal 17 Januari 2022, pukul 19.03 Wita
Shopee,[SPayLater] Berapa Biaya Cicilan SpayLater, Diakses melalui https://help.shopee.co.id/s/article/Berapa-suku-bunga ShopeePayLater pada tnggal 15 Oktober 202, pukul 10.19 Wita.
Siti Hadijah. 2019. Aplikasi Layanan Pay Later Makin Diminati, Yuk Cek Keuntungan dan Kerugiannya. Diakses melalui https://www.cermati.com/artikel/aplikasi-layanan-pay-latermakindiminati-yuk-cek-keuntungan-dan-kerugiannya. Diakses pada 05 oktober 2021.
Tria Meriza, Hukum Shopee Paylater, diakses melalui https://www.instagram.com/reel/CX4hEWYIug5/?utm_medium=copy_link pada 28 Desember pukuln 14.13 Wita.

Diterbitkan

2022-10-07

Cara Mengutip

Sari, E., & Kusuma, R. (2022). Keabsahan Perjanjian Kredit Dengan Fitur Shopee Paylater Pada Aplikasi Shopee : (Studi Perbandingan Kuh Perdata Dan Hukum Islam). Private Law, 2(3), 540–548. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1532