Tentang Pertanggungjawaban Dealer Dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Pada PT. SPS Motor Honda
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1126Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Perjanjian, Jual Beli Sepeda MotorAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pihak dealer jika terjadi cacat tersembunyi terhadap barang yang diklaim oleh pihak pembeli pada PT. SPS Motor Honda. Dan apa saja faktor – faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala para pihak dalam perjanjian jual beli sepeda motor pada PT. SPS Motor Honda yang dilakukan oleh pihak penjual maupun pihak pembeli. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab pihak dealer jika terjadi cacat tersembunyi terhadap barang yang di klaim oleh pihak pembeli. Dan apa saja faktor – faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala para pihak dalam perjanjian jual beli sepeda motor pada PT. SPS Motor Honda. Adapun cara penyelesaianya yang dilakukan oleh PT. SPS Motor Honda jika adanya faktor – faktor internal dan eksternal yang menjadi kendala dalam perjanjian jual beli sepeda motor dan juga jika adanya cacat tersembunyi yang di klaim oleh konsumen. PT, SPS Motor Honda mengutamakan prinsip musyawarah/mufakat dengan tujuan kepuasan dan kenyamanan konsumen serta menjaga nama baik PT. SPS Motor Honda.Referensi
BUKU:
Abdul Kadir Muhammad, hukum perjanjian, (Bandung: alumni,1986)
Maryati Bachtiar, Buku Ajar Hukum Perjanjian, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru, 2007
WAWANCARA:
Abdul Muttaqin, Wawancara Dengan Kepala Gudang PT. SPS Motor Honda, Pada Tanggal 20 Oktober 2021
Bagus Purnawan, Wawancara Dengan Kepala Marketing PT. SPS Motor Honda, Pada Tanggal 18 Oktober 2021
Abdul Kadir Muhammad, hukum perjanjian, (Bandung: alumni,1986)
Maryati Bachtiar, Buku Ajar Hukum Perjanjian, Pusat Pengembangan Pendidikan Universitas Riau, Pekanbaru, 2007
WAWANCARA:
Abdul Muttaqin, Wawancara Dengan Kepala Gudang PT. SPS Motor Honda, Pada Tanggal 20 Oktober 2021
Bagus Purnawan, Wawancara Dengan Kepala Marketing PT. SPS Motor Honda, Pada Tanggal 18 Oktober 2021
Unduhan
Diterbitkan
2022-06-08
Cara Mengutip
Maulana Rizki, A., & Arifin Dilaga, H. Z. (2022). Tentang Pertanggungjawaban Dealer Dalam Perjanjian Jual Beli Sepeda Motor Pada PT. SPS Motor Honda. Private Law, 2(2), 312–318. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1126
Terbitan
Bagian
Articles