Pertanggungjawaban Perdata Bank NTB Syariah Terkait Hilangnya Dokumen Jaminan Kredit Nasabah
(Analisis Putusan Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Mtr)
Kata Kunci:
Kredit, Perbuatan Melawan Hukum, Pertanggungjawaban PerdataAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 245/PDT.G/2018/PN.Mtr dan akibat hukum yang ditimbulkan dari hilangnya dokumen jaminan kredit nasabah di Bank NTB. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitian yaitu bahwa Majelis Hakim menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum sehingga Tergugat harus membayar ganti rugi kepada Penggugat serta membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini akibat perbuatan melawan hukum yang diperbuat.Referensi
Buku
Achmad Ali, 2012, Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Grahamedia Press, 2018, Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung.
Jurnal
Tamat Zaifudin, 2018, Kebenaran Formal Dalam Pembuktian di Pengadilan Agama, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Vol. 1 No. 2.
Peraturan
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, LN No. 11 Tahun 2013, TLN No. 5431.
Achmad Ali, 2012, Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta.
Grahamedia Press, 2018, Kitab Undang-Undang KUHPER, KUHP, KUHAP Beserta Penjelasannya, Grahamedia Press, Jakarta.
Mukti Arto, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama Cetakan V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Munir Fuady, 2002, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
R. Soeparmono, 2005, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Mandar Maju, Bandung.
Wirjono Prodjodikoro, 2018, Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung.
Jurnal
Tamat Zaifudin, 2018, Kebenaran Formal Dalam Pembuktian di Pengadilan Agama, Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung, Vol. 1 No. 2.
Peraturan
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, LN No. 11 Tahun 2013, TLN No. 5431.
Unduhan
Diterbitkan
2022-02-28
Cara Mengutip
Gema Ayu Mandalika, A., & Kusuma, R. (2022). Pertanggungjawaban Perdata Bank NTB Syariah Terkait Hilangnya Dokumen Jaminan Kredit Nasabah : (Analisis Putusan Nomor 245/Pdt.G/2018/PN.Mtr). Private Law, 2(1), 143–150. Diambil dari https://journal.unram.ac.id/index.php/privatelaw/article/view/655
Terbitan
Bagian
Articles