Peran Hukum Optimalisasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Kuripan Selatan

Authors

  • Maulana Farhan Abdillah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Arief Rahman Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4867

Keywords:

HKm, Perekonomian, Optimalisasi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan pelaksanaan pemanfaatan HKm dan Upaya untuk mengoptimalkan HKm guna perekonomian masyarakat di Desa Kuripan. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan empiris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Adapun hasil temuan dalam penelitian yaitu HKm Desa Kuripan Selatan terdapat 4 faktor penghambat yakni faktor yuridis, faktor sosiologis, faktor ekologis dan faktor ekonomis. Salah satu yang dapat dilakukan untuk Pengoptimalan HKm yaitu melakukan penguatan sistem kelembagaan agar Kelola Kawasan dan Kelola Usaha dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, terhadap pemegang izin pemanfaatan dan pengelolaan HKm wajib mengetahui adanya hak, kewajiban dan larangan dalam pengelolaan HKm. Dalam hal ini harus dilakukan pendampingan berupa pengawasan, monitoring & evaluasi oleh pihak terkait yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemanfaatan HKm serta di harapkan adanya aturan yang menindaklanjuti berupa PERDES terkait pengelolaan dan pemanfaatan HKm di Desa Kuripan selatan guna HKm Desa Kuripan Selatan dapat teroptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat.

References

Buku
Arba, Hukum Agraria Indonesia, Cet. 1, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2019.
HS. Salim, Dasar-Dasar Hukum Kehutanan, Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2010.
HS. Salim, Pengantar Hukum Sumber Daya Alam, Cet. 1, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2018.
Jurnal
Fatria Hikmatiar Al Qindy et. all, Implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup N.o 9 Tahun 2021 Dalam Percepatan Perhutanan Sosial Terkait Hutan Kemasyarakatan, Mataram: Jurnal Risalah Kenotariatan, 2022.
Fatria Hikmatiar Al Qindy et. All, ImplementasI peraturan menteri lingkungan Hidup No 9 tahun 2021 dalam percepatan Perhutanan Sosial terkait Hutan Kemasyarakatan (study kasus di Desa Aiq Beriq kabupaten Lombok Tengah), Mataram: Jurnal Risalah Kenotariatan, 2024.
Hombokau, I. C. A., Tasirin, J. S., & Walangitan, H. D, “Strategi Pengembangan Hutan Kemasyarakatan Dalam Program Perhutanan Sosial Di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lembean Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Unit V”. Manado: Jurnal Agri-Sosioekonomi, 2023.
Roslinda, Emi, Reny Rianti, and Herculana Ershinta, "Analisis Partisipasi Masyarakat dalam Program Perhutanan Sosial (Studi Kasus di Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat)." Yogyakarta: Jurnal Ilmu Kehutanan, 2022.
Wulansari Rosalia Ayuning, and Iqlima Safa Nur, "Reaktualisasi mitos lokal sebagai upaya konservasi kawasan Hutan Bambu Lereng Semeru Kabupaten Lumajang." FKIP eProceeding, 2019.
Internet
IUCN 2022. Macaca fascicularis. IUCNREDLIST. Diakses pada tanggal 14 Februari 2024 pukul 20.31 Wita. https://www.iucnredlist.org/fr/search/stats?query=Macaca%20fascicularis&searchType=species
Wawancara
Hasil wawancara dengan Marsamsuma, Tokoh Masyarakat Peduli Hutan Desa, 7 Maret 2024, Kediaman bapak Marsamsuma.
Hasil wawancara dengan Hendro Sulaksono S.P, Ketua Penyuluh Kehutanan Dinas LHK, 26 Januari 2024, Kantor Dinas LHK Nusa Tenggara Barat.
Hasil wawancara dengan Satriawan, Kepala Desa Kuripan Selatan, 25 Januari 2024, Kantor Desa Kuripan Selatan.
Hasil wawancara dengan Mutatsar, Ketua KTH Wanakarya, 25 Januari 2024, Kantor Desa Kuripan Selatan.
Peraturan Perundang- undang
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Departemen Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 9 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial LN No. 320 Tahun 2021

Downloads

Published

2024-06-13

How to Cite

Farhan Abdillah, M., & Rahman, A. (2024). Peran Hukum Optimalisasi Hutan Kemasyarakatan (HKm) Dalam Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Desa Kuripan Selatan. Private Law, 4(2), 484–492. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4867