Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara Pemilik Dengan Pihak Bumdes Di Kawasan Wisata Senggigi Tanjung Bias

Authors

  • M. Yazid Fathoni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Sahruddin Sahruddin Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaenal Arifin Dilaga Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1631

Keywords:

Kepemilikan, Sempadan Pantai, Perjanjian Sewa

Abstract

The utilization of the coastal border area for business in Senteluk Village Batulayar District usually make a conflict, especially between the businessman and the people who claim to be land owners, in a lease agreement legal relationship. Based on this case, the study's purpose is to find out the status of the land or lease agreement object in the coastal border area. The research method in this research is normative-legal research. The result of this study showed that first, land or lease agreement objects in Tanjung Bias could be analyzed based on two perspectives. In the first perspective, If we analyze the legislation, the land is a coastal border, it is meant that the area should be possessed and managed by the state. In the second perspective, the coastal border is the private land owner and not the state owner because the owner has a certificate or authentic evidence to prove her land. The court decision showed that the land or lease agreement object at the coastline border area is the owner of the plaintiff or individual rights. If the party default so the lessee or the landowner has the right to null and void the lease agreement or they could make another legal action based on the legislation

References

Buku
Candra Irawan, Dasar Pemikiran Hukum Ekonomi Indonesia. CV Mandar Maju, Bandung. 2012.
Elza Sarif, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, KPG (Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2014.
Erman Rajagukguk, Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosial, Makalah Disampaikan dalam Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Denpasar 14-18 Juli 2003
Faisal Sanafiah, Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2001.
Hilmawan, Pendekatan Ekonomi Terhadap Hukum Sebagai Sarana Pengembalian Wibawa Hukum, Jurnal Hukum dan Pembangunan, edisi Oktober 1991.
Muchamad Taufik, Aspek Hukum Dalam Bisnis. Azyan Mitra Media, Yogyakarta. 2019.
Salim H.S., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Cet. Ke- 5, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.
Soebekti, Hukum Perjanjian, Jakarta, PT. Intermassa, Cet ke XIII, 1991
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Soetandyo Wignjosoebroto, Hukum (Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalahnya), Humma, Jakarta, 2002.
Urip Santoso, 2006, Hukum Agraria dan Hak-Hak atas Tanah, Prenada Media, Jakarta
Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni, 1986 hal.220
Jurnal

Bagus Sumargo, Perkembangan Teori Sewa Tanah Dalam Persfektif Ekonomi, Journal The Winners, Vol. 3 No. 2, September 2002: 188-195.
Gerry R. Weydekamp, Pembatalan Perjanjian Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum1, Lex Privatum, Vol.I/No.4/Oktober/2013.
Ifada Qurrata A’yun Amalia, Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian dalamPutusan Nomor 1572 K/Pdt/2015 berdasarkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol. 1, Nomor 1,Agustus 2018.
Irsal Marsudi Sam, Setiowati, Rakhmat Riyadi, Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Di Sempadan Pantai Di Kelurahan Bintarore, Jurnal Tunas Agraria Vol. 3 No.2 Mei 2020 E-Issn 2622-9714.
M. Yazid Fathoni, dkk, Tinjauan Hukum Pengaturan Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah Sempadan Pantai Untuk Usaha Kuliner, Jurnal Jatiswara, Vol.35, No.1, Maret 2021
Pendapat Sosudikno Mertokusumo dalam Bukunya Hukum Acara Perdata dielaborasi oleh Nindyo Pramono, Problematika Putusan Hakim Dalam Perkara Pembatalan Perjanjian, Mimbar Hukum, Vol.22, Nomor 2, Juni 2010
Syasya Indah Kurnia1, Rani Prastyawati, Nur Mahda Arafah, Kajian Normatif Terhadap Bangunan Yang Berdiri Di Atas Kawasan Sempadan Pantai Di Kabupaten Penajam Paser Utara, Jurnal Lex Suprema Volume II Nomor 2 September 2020.

Downloads

Published

2022-10-07

How to Cite

Fathoni, M. Y., Sahruddin, S., & Arifin Dilaga, H. Z. (2022). Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Antara Pemilik Dengan Pihak Bumdes Di Kawasan Wisata Senggigi Tanjung Bias. Private Law, 2(3), 757–771. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1631