Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Di Kabupaten Bima Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1160Keywords:
Prosedur, Pengangkatan Anak, Peraturan PemerintahAbstract
This study describes most children adoption practices in Bima Regency, reviewed from Government Regulation No 54 of 2007. It also identifies factors preventing the process according to the regulation from being practiced. This study is an empirical one. Results of this study show that the most children adoption practices in Bima Regency are not according to the regulation. Most foster parents do not submit the adoption application to the court. Thus, the adoption is legally invalid. The lack of legal awareness is the factor preventing the legal adoption practice.References
BUKU
Mustofa Sy, 2008, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Cet I, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta.
R. Subekti, 1998, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung
Soedharyo Soimin,2001, Hukum Orang dan Keluarga, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Nomor 297, Tahun 2014, TLN Nomor 5606, Pasal 12
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Nomor 297, Tahun 2014, TLN Nomor 5606, Pasal 13.
Mustofa Sy, 2008, Pengangkatan Anak Kewenangan Pengadilan Agama, Cet I, Kencana Prenada, Media Group, Jakarta.
R. Subekti, 1998, Hukum Acara Perdata, Binacipta, Bandung
Soedharyo Soimin,2001, Hukum Orang dan Keluarga, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Nomor 297, Tahun 2014, TLN Nomor 5606, Pasal 12
Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Pegangkatan Anak, PP Nomor 54 Tahun 2007, LN Nomor 297, Tahun 2014, TLN Nomor 5606, Pasal 13.
Downloads
Published
2022-06-08
How to Cite
Islamiah, I., & Sahruddin, S. (2022). Pengangkatan Anak Pada Masyarakat Di Kabupaten Bima Ditinjau Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007. Private Law, 2(2), 326–334. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i2.1160
Issue
Section
Articles