Implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Dalam Tradisi Merarik Kodek

Authors

  • Vanesa Ayu Octavia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram
  • Sahruddin University of Mataram image/svg+xml
  • Fatria Hikmatiar Al Qindy University of Mataram image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.29303/1ttsvk64

Keywords:

perkawinan anak, merarik kodek, perda ntb nomor 5 tahun 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pencegahan perkawinan anak serta peran pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis yang dilakukan melalui studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batas usia minimal perkawinan telah ditegaskan dalam hukum positif Indonesia, khususnya Undang-Undang Perkawinan yang menetapkan usia 19 tahun, sehingga praktik perkawinan anak secara normatif wajib dicegah. Namun, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal akibat rendahnya pemahaman masyarakat dan aparatur desa, serta kuatnya pengaruh budaya lokal yang masih mendominasi. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui edukasi, penguatan peran Kantor Urusan Agama, serta pembentukan peraturan desa, namun masih diperlukan harmonisasi antara nilai adat dan prinsip perlindungan anak agar pencegahan perkawinan anak dapat berjalan efektif.

References

A. Buku

Aprilianti & Kasmawati, Hukum adat di Indonesia, Bandar Lampung: Pusaka Media, 2022.

Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perliindungan Anak, Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Jakarta: KemenPPPA, 2025.

Mesta Wahyu Nita, Hukum perkawinan di Indonesia, Lampung: CV. Landuny Alifatama, 2021.

Redaksi, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgelijk Wetboek, Yogyakarta: Pustaka Mahardika, 2024.

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-harta Benda Dalam Perkawinan, Depok: PT.RajaGraindo Persada, 2016.

Zaeni Asyhadie, Sahruddin, Lalu Hadi Adha, & Israfil, Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Cet. ke 1, Depok: Rajawali Pers, 2020.

B. Jurnal, Skripsi dan Disertasi

Bagiartha, Habibie Pasek. “Merarik Kodeq: Tradisi dan Problematika Yuridis pada Masyarakat Suku Sasak Lombok.” Jurnal Hukum Agama Hindu 31, no. 2 (2025).

Dupa, Hari Satama. Akibat Hukum Perceraian dari Pernikahan di Bawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi di Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah). Skripsi, Fakultas Hukum, Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, 2022.

Fatoni, Yazid, Sahruddin, dan Diangsa Wagian. “Penyuluhan Hukum tentang Cara Perkawinan dan Pentingnya Pencatatan Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.” Jurnal Abdi Insani LPPM Unram 6, no. 1 (2019).

Jainuddin, dan Rizki Amalia. “Efektivitas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.” Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 7, no. 2 (2023).

Jannah, Salpiatul. Efektivitas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak terhadap Permohonan Dispensasi Kawin di Kabupaten Lombok Timur (Studi Kasus di Pengadilan Agama Selong Kelas IB). Skripsi, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2022.

Selia Almahisa, Yopani, dan Anggi Agustian. “Pernikahan Dini dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021).

Sururi, Sulava. Perlindungan Hukum terhadap Hak Kesehatan Perempuan Sasak Pelaku Pernikahan Dini (Merariq Kodeq di Kabupaten Lombok Utara). Tesis, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Januari 2023.

Susilawati, Ratna, dan Hasaniah Zulfiani. “Upaya Pencegahan Pernikahan Dini dalam Meningkatkan Generasi Berkualitas di Lombok Timur (Studi Kasus UPTD PPA Lombok Timur).” Jurnal IAIH Pancor 1, no. 1 (2022).

C. Peraturan Perundang- Undangan

Indonesia, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Indonesia, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, LN No. 186 Tahun 2019, TLN No. 6401.

Indonesia, Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tenntang Perlindungan Anak, LN RI Tahun 2014 No. 297, TLN RI No. 5606, Pasal 26 ayat (1) huruf c.

Kementrian Agama, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, Jakarta, 2024.

D. Internet

Puskapa. “Konvensi Hak-hak Anak: Bagaimana Implementasinya di Indonesia.” Puskapa, https://puskapa.org/blog/seri-belajar/722/ (diakses 22 November 2025).

Downloads

Published

2026-02-08

How to Cite

“Implementasi Perda Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak Dalam Tradisi Merarik Kodek”. 2026. Private Law 6 (1): 158-70. https://doi.org/10.29303/1ttsvk64.

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>