Pertanggungjawaban Atas Pemenuhan Pembayaran Hutang Oleh Ahli Waris Terhadap Hutang Pewaris
Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4857Keywords:
Ahli WAris, Hutang Pewaris, PertanggungjawabanAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertanggungjawaban ahli waris dalam pemenuhan pembayaran hutang pewaris menurut KUHPerdata, dan untuk menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pertanggungjawaban atas pemenuhan pembayaran hutang pewaris oleh ahli waris berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 3297 K/Pdt/2022. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban atas pemenuhan pembayaran hutang oleh ahli waris terhadap hutang pewaris merupakan hal yang wajib dilaksanakan bagi ahli waris yang telah bersedia menerima harta warisan untuk melunasi hutang pewaris akan tetapi ahli waris itu tidak wajib membayar utang pewaris itu lebih daripada jumlah warisan yang diterimanya, dan bagi ahli waris yang menolak harta warisan maka terbebas dari tanggungan hutang pewaris.