Implementasi Prinsip Know Your Customer Di PT. BPRS PNM Patuh Beramal Amali
DOI:
https://doi.org/10.29303/aqzksr39Kata Kunci:
know your customer, bprs, prinsip perbankan, pencucian uang, ojkAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) di PT. BPRS PNM Patuh Beramal Amali sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam sektor perbankan syariah. Prinsip KYC menjadi instrumen penting bagi lembaga keuangan untuk mengenal dan memverifikasi identitas nasabah serta memantau transaksi yang mencurigakan, sebagaimana diatur dalam regulasi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-empiris, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta studi lapangan melalui wawancara terhadap pegawai internal Bank Amali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPRS PNM Patuh Beramal Amali telah menerapkan prinsip Know Your Customer secara prosedural melalui tahapan identifikasi, verifikasi, pemantauan, dan pelaporan. Meskipun telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaksanaan prinsip Know Your Customer di BPRS masih menghadapi beberapa kendala seperti keterbatasan teknologi informasi dan pemahaman nasabah terhadap pentingnya keterbukaan informasi. Penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan kapasitas teknologi, pelatihan SDM internal, serta edukasi berkelanjutan kepada nasabah guna mendukung efektivitas prinsip Know Your Customer dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang aman dan terpercaya.
Referensi
Buku
Kasmir. 2014. Dasar - Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muhammad Djumhana, 2016. Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Supriyanto Andri, 2021. Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jakarta: Prenadamedia
Zainal Asikin, 2016. Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers
Jurnal, Artikel, Ilmiah
D. Fatmawati, Implementasi Prinsip KYC dalam Menangkal Tindak Pidana Pencucian Uang, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2018.
Eko Prakoso Johannes, “Customer Due Diligence dalam Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Lembaga Perbankan,” Law Review 19, no. 1 (31 Juli 2019), https://doi.org/10.19166/lr.v19i1.1466.
OJK, 2023. SLIK: Layanan Informasi Debitur yang Transparan dan Akuntabel, https://ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Document/Pages/Sistem-Layanan-Informasi-Keuangan/
Reny Ayu Susandra, 2017. Analisis Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer/KYC) dalam Mencegah Pencucian Uang pada BPR Utomo Manunggal Sejahtera Lampung di Bandar Lampung. Jurnal Manajemen Mandiri Saburai (JMMS) 1, no. 03
Wijaya, J. 2015. Implementasi Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) serta Pengaruhnya terhadap Tindak Pencucian Uang dan Kinerja Keuangan dalam Lembaga Perbankan. Business Management Journal, 11(1), 20-25
Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pebankan Syariah
PBI No.3/10/PBI tentang Pedoman Standar Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah
POJK Nomor 16/POJK.03/2016 tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
POJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan






