Analisis Yuridis Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/nwf9p937

Kata Kunci:

keabsahan, kepemilikan, perbuatan melawan hukum

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan menganalisis impilkasi yuridis dalam kepemilikan hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum serta dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Permasalahan yang diteliti mencangkup bagaimana implikasi yuridis dalam kepemilikan hak atas tanah akibat perbuatan melawan hukum, dan pertimbangan hakim dalam Putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb. Metode yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif dengan analisis kualitatif terhadap bahan hukum yang relavan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfat teoritis dan praktis, baik bagi pengembangan ilmu hukum maupun bagi para pihak dalam memahami keabsahan kepemilikan hak atas tanah. Hasil penelitian menunjukan a) Bahwa perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur yaitu, adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanuya kerugian, adanya kesalahan. Jika unsur ini tidak terpenuhi maka tidak dikatakan perbuatan melawan hukum. Dan sebaliknya jika unsur ini terpenuhi maka akibat hukumnya yaitu ganti rugi baik materil maupun immateril. b) Dalam putusan No. 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb, hakim menyatakan tidak adanya perbuatan melawan hukum dalam peralihan kepemilikan hak atas tanah, yang dinilai menggangu unsur kepastian hukum, kemanfaat hukum dan mencederai rasa keadilan. Saran, pemilik tanah harus memastikan bahwa dokumen kepemilikan seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan bukti penguasaan fisik atas tanah telah memenuhi ketentuan hukum. Hakim juga wajib menilai secara objektif dan cermat keabsahan formil dan materil atas perolehan maupun peralihan hak atas tanah, hakim juga harus konsisten dalam memeriksa terkait dugaan dokumen palsu sebelum adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.

Referensi

1. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti,

Bandung, 2000, hlm. 251.

Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Amiruddin dan Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi,Rajawali Pers, Depok, 2018.

Arba, Hukum Agraria Indonesia,Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Djambatan, Jakarta, 2019.

M.A. Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta Pusat, 1979.

Munir Fuady. Perbuatan Melawan Hukum dan Pendekatan Kontemporer, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Mu’adi Sholih, Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Perkebunan Dengan Cara Litegasi dan Non Litagasi, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2010.

Murad Rusmadi, Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah, Mandar Maju Mundur, Bandung, 1991.

2. Jurnal

Kadek Hennie Yulianingrum, Anak Agung Sri Indrawati, 2023, Skripsi Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum Fakultas Hukum, Universitas Udayana.

Kamagi, Gita Anggreina, 2018, "Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) “, Jurnal, Vol.6, No. 5.

Larasati, F. R., & Ana Silviana, M. 2016, “Kekuatan Hukum Sertipikat Sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah “. Diponegoro Law Journal, Vol 5, No. 3.

Muhammad Fajrin Juliardhi, Susilo Wardhani, 2023, “Proses Ganti Rugi Untuk Orang Yang Menjadi Korban Trading Dengan Sistem Binary Option,” Jurnal Bevinding Vol. 1, No. 7.

Prayogo, Sedyo, 2016, "Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum ." Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 3, No. 2.

3. Peraturan Perundang-Undangan

Indosesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah

Indonesia, Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria

Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PN.Ngb

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Analisis Yuridis Keabsahan Kepemilikan Hak Atas Tanah Akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”. 2026. Private Law 6 (1): 193-205. https://doi.org/10.29303/nwf9p937.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2