Eksistensi Bank Tanah Dalam Mengelola Tanah Negara Di Wilayah Lommbok Timur

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/qmme4438

Kata Kunci:

Eksistensi, Bank Tanah, Tanah Negara

Abstrak

Permasalahan yang dikaji adalah mengenai eksistensi bank tanah serta  apa saja hambatan dan upaya yang dilakukan bank tanah di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksistensi bank tanah serta apa saja hambatan dan upaya yang dilakukan bank tanah di wilayah Lombok Timur. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan sosiologis. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Kabupaten Lombok Timur memiliki potensi besar dalam pengelolaan tanah negara, khususnya lahan tidur dan bekas HGU. Peran Bank Tanah dijalankan oleh BPN setempat, meskipun belum memiliki kantor dan pelaksana teknis di daerah. Efektivitasnya masih terbatas akibat hambatan yuridis dan empiris, seperti tumpang tindih kewenangan, rendahnya pemahaman aparat dan masyarakat, serta minimnya fasilitas. Upaya penanganan dilakukan melalui digitalisasi data, penyusunan juknis dan SOP, peningkatan kapasitas, serta rencana pendirian kantor Bank Tanah di daerah. Simpulan dari skripsi ini yaitu Eksistensi Bank Tanah di Kabupaten Lombok Timur menunjukkan potensi besar dalam pengelolaan tanah negara, meski secara kelembagaan masih dijalankan oleh BPN. Hambatan yang dihadapi mencakup tumpang tindih kewenangan, kurangnya data terintegrasi, rendahnya pemahaman aparat dan masyarakat, serta ketiadaan fasilitas. Upaya perbaikan dilakukan melalui digitalisasi data, penyusunan juknis dan SOP, sosialisasi, dan rencana pendirian kantor Bank Tanah di daerah.

Referensi

Buku

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2018 Pengantar Metode Penelitian Hukum. Depok: PT Raja Grapindo.

Achmad Rubaie, 2007 Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayu Media Publishing, Malang.

Bernhard Limbong. 2013 Bank Tanah, Jakarta: Margaretha Pustaka.Budi

Jonaedi Efendi, dan Johnny Ibrahim, 2021 Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Jakarta: KENCANA.

Elisabeth Nurhaini Butarbutar, 2018 Metode Penelitian Hukum Langkah-Langkah untuk Menemukan Kebenaran dalam Ilmu Hukum, Bandung: PT. Refika Adimata.

I Made Pasek Diantha. 2016 Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Kencana.

Irawan Soerodjo, 2013 Hukum Pertanahan , Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) (Eksistensi, Pengaturan dan Praktik), LaksBang Mediatama, Sleman, Yogyakarta.

Isnaini dan Anggreni A. Lubis. 2022 HUKUM AGRARIA Kajian Komprehensif, Medan: Pustaka Prima.

Maria S.W. Soemardjono, 2015 Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia dari Keputusan Presiden Sampai Undang-undang.

Muhammad Ilham Arisaputra. 2015 Reforma Agraria Di Indonesia, Jakarta: Ctk. Pertama, Sinar Grafika Offset.

Muhaimin, 2020 Metode Penelitian Hukum, Universitas Mataram Press, Mataram.

Suteki, dan Galang Taufani, 2008 Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), Depok: Rajawali Pers.

Rahmat Ramadhani. 2022 Hukum Pertanahan Indonesia dan Perkembangannya, Medan: Umsu Press.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2010 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Urip Santoso. 2013 Hukum Agraria Kajian Komperhensif. Jakarta: Kencana.

Yuliandi dan Dian Puspitasari. 2022 Bank Tanah Suatu Pengantar. Jawa Barat: Mega Press Nusantara.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Tahun 1960.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tahun 2020.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah. Tahun 2021

Kabupaten Lombok Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Timur Tahun 2012-2032. Tahun 2012.

Jurnal

Alfansyuri, Era. Syamsul Amri. & Indra Farni. 2020 Analisa Ketersediaan Tanah (Land Banking) untuk Perumahan dan Pemukiman dengan Sistem Informasi Geografis di Kabupaten Tanah Datar. Jurnal Ilmiah Rekayasa.

Bakri, Muhammad. 2019 Urgensi Pebentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai Alternatif Penyedia Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum. Malang: Arena Hukum.

Fatimah Al Zahra, 2017, Konstruksi Hukum Pengaturan Bank Tanah Untuk Mewujudkan Pengelolaan Aset Tanah Negara Berkeadilan. Jurnal Arena Hukum.

Limbong, Bernhard. 2013 Bank Tanah. Jakarta: Margaretha Pustaka Noegroho, Noegi. 2012. Penerapan Konsep Land Banking di Indonesia Untuk pembangunan perumahan mbr di kawasan perkotaan. Jurnal ComTech.

Muhammad Agung Rojiun, H. Arba dan Muhaimin, 2022 Eksistensi Bank Tanah Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Demi Pelaksanaan Pembangunan Kepentingan Umum, Jurnal Hukum. Vol.10.

Ranitya Ganindha, 2016 “Urgensi Pembentukan Kelembagaan Bank Tanah Sebagai. Alternatif Penyediaan Tanah Bagi Masyarakat Untuk Kepentingan Umum”, Arena Hukum.

Diterbitkan

2026-02-08

Cara Mengutip

“Eksistensi Bank Tanah Dalam Mengelola Tanah Negara Di Wilayah Lommbok Timur”. 2026. Private Law 6 (1): 249-59. https://doi.org/10.29303/qmme4438.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama