Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Jika Pekerja Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan
DOI:
https://doi.org/10.29303/bbrj6r26Kata Kunci:
pertanggungjawaban hukum, kecelakaan kerja, hukum positif indonesiaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis PertanggungJawaban hukum bagi Perusahaan Akibat Pekerja Mengalami Kecelakaan Kerja Berdasarkan hukum positif yang ada di indonesia dan peraturan pelaksanaanya dan untuk mengetahui hak- hak yuridis pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa pengaturan mengenai pertanggungjawaban hukum perusahaan akibat pekerja yang mengalami kecelakaan kerja antara lain Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan kerja, Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan kecelakaan kerja, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Sistem Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Pekerja yang mengalami kecelakaan mendapatkan hak yuridis yang ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.
Referensi
A. Buku, Majalah, dan Artikel
Zaeni Asyhadie, 2008, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan bidang hubungan kerja, Rajawali Pers, Jakarta.
Zaeni Asyhadie, 2013, Aspek- aspek Hukum Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di Indonesia, Rajawali pers, Jakarta
Darwis, A. Muflihah, et al. "Kejadian kecelakaan kerja di industri percetakan kota Makassar." Jurnal Kesehatan Masyarakat Maritim 3.2 (2020).
Nainggolan, Yohana Rista Novita, et al. Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja menurut undang-undang no. 13 tahun 2003. Diktum, 2023, 2.1: 49-55.
Putri, Devy Normalita; LESTARI, Fatma. Analisis Penyebab Kecelakaan Kerja Pada Pekerja Di Proyek Konstruksi: Literature Review. Prepotif: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 2023, 7.1: 444-460.
Pratiwi, Ayu Dian, and Pius Triwahyudi. "Jaminan Perlindungan yang Berkeadilan bagi Tenaga Kerja Difabel Akibat Kecelakaan Kerja." Bestuur 7.2 (2019): 66-75.
B. Peraturan- Peraturan:
Indonesia, UUD Tahun 1945
Indonesia, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
Indonesia, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 Tentang perubahan kelima Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 Tentang Keselamatan dan kesehatan kerja
Indonesia, Peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja
Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
C. Internet:
Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/1965 di akses 12 Oktober 2024
Tika, Hak Yang Di Dapatkan Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja, https://ajaib.co.id/hak-yang-didapatkan-pekerja-yang-mengalami-kecelakaan-kerja/
D. Skripsi:
PANJAITAN, I C. C. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENGALAMI KECELAKAAN KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR SEBAGAI PESERTA JAMINAN KECELAKAAN KERJA.






