Konversi Sertipikat Hak Atas Tanah Analog Menjadi Sertipikat Hak Atas Tanah Elektronik
DOI:
https://doi.org/10.29303/9aq5yc10Kata Kunci:
sertipikat elektronik, konversi, hak atas tanahAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pelaksanaan konvensi sertipikat hak atas tanah analog menjadi sertipikat hak atas tanah elektronik serta hambatan dan upaya dalam pelaksanaannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan konversi sertipikat hak atas tanah analog menjadi sertipikat hak atas tanah elektronik sudah berjalan sejak dideklarasikan pada Juli 2024, Akan tetapi prosedur penerbitan dokumen elektronik dari kegiatan pendaftaran tanah pertama kali, layanan pemeliharaan data dan alih media belum maksimal dilakukan melalui sistem elektronik, masih dilakukan melalui loket pertanahan, secara bertahap untuk saat ini petugas yang menginput ke dalam sistem elektronik dan menghasilkan dokumen elektronik. Prosedur – prosedur penerbitan sertipikat elektronik, pertama pendaftaran tanah pertama kali meliputi permohonan pendaftaran, pembayaran biaya, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pengolahan data fisik dan yuridis, pengumuman dan pengesahannya, pembukaan hak dan penerbitan sertipikat. Kedua, kegiatan layanan pemeliharaan data meliputi surat permohonan layanan, pemvalidasian data fisik dan yuridis, pembayaran biaya, pergantian buku tanah dan surat ukur, pencatatan dan pembukaan buku tanah dan penerbitan sertipikat. Ketiga, kegiatan alih media meliputi permohonan, validasi data fisik dan yuridis sertipikat analog, perubahan surat dan buku tanah menjadi elektronik dan penerbitan sertipikat. Terdapat hambatan dalam pelaksanaannya seperti, sosialisasi belum maksimal, budaya analog di masyarakat, akses yang kurang merata, masalah data tidak lengkap atau tidak sesuai, kesiapan sarana dan prasarana dan sumber daya manusia dan maintenance atau sistem down. Adapun upaya dalam menangani hambatan adalah melakukan sosialisasi secara masif, memperbaiki infrastruktur pendukung, meningkatkan sumber daya manusia dan meningkatkan pelayanan dengan membentuk tim validasi.
Referensi
1. Buku:
Arba.H.M., 2016, Hukum Agraria Indonesia, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta
Diana R. W. Napitupulu, 2022, Pendaftaran Tanah (Pensertifikatan Hak Atas Tanah dan Peralihannya) Cet. 1 , UKI PERSS: Jakarta.
Jimmy Joses Sembiring, 2010, Paduan Mengurus Sertipikat Tanah, Visi Media, Jakarta.
Mhd. Yamin Lubis, dan Abd. Rahim Lubis, 2010, Hukum Pendaftaran Tanah, Mandar Maju, Medan.
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.
Nugroho, Sigit Sapto. Muhamad Tohari, Muji Rahardjo, 2017. Hukum Agraria Indonesia. Pustaka Iltizam, Solo.
Rizki Syafaat, 2022, Sertifikat Tanah Adalah Bukti Kepemilikan Hak Terkuat Dan Terpenuh, Cet.1, Eureka Media Aksara, Semarang, Jawa Tengah.
Soedikno Mertokusumo, Hukum dan Politik Agraria, Karunika Universitas Terbuka, Jakarta.
2. Artikel atau Jurnal:
Arif Rahman Hakim dan Muammar Alay Idrus, 2021, Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah, Jurnal Juridica, Vol. 3 No. 1.
Ghaniyyu, Faiz, Yani Pujiwati dan Betty Rubiati, Jaminan Hukum Konversi Sertipikat Menjadi Elektronik Serta Perlindungannya Sebagai Alat Pembuktian, Jurnal USM Law Review, Vol. 5 No. 1.
Mira Novana Ardani, 2019 Penyelenggaraan Tertib Administrasi Bidang Pertanahan Untuk Menunjang Pelaksanaan Kewenangan, Tugas dan Fungsi Badan Pertanahan Nasional, jurnal Administrative dan Governance, Vol. 2 No. 3.
Riswan Erfa, 2020, Digitalisasi Administrasi Pertanahan Dalam Mewujudkan PercepaanPembangunan Nasional Perspektif Kebijakan Hukum (Legal Policy), Jurnal Pertanahan Vol. 10 No. 1.
3. Sumber Peraturan Perundang-Undangan:
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tenang Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tenang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Indonesia, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Sertipikat Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah






