Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Kelayakan Kedua Orang Tua Untuk Mendapatkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/qaafra03

Kata Kunci:

pertimbangan hakim, hak asuh anak, pengadilan agama

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menilai kelayakan kedua orang tua untuk memperoleh hak asuh anak pasca perceraian serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi hakim dalam proses penetapan hak asuh di Pengadilan Agama Mataram. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dengan hakim serta studi terhadap putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 43/Pdt.G/2019/PA.Mtr., kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menetapkan hak asuh anak berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dengan mempertimbangkan tiga aspek utama, yaitu kemaslahatan anak, usia anak, serta sikap dan perilaku orang tua. Kendala yang sering dihadapi hakim ialah ketika anak telah lama diasuh oleh salah satu pihak, sementara putusan pengadilan menetapkan hak asuh kepada pihak lainnya, yang berpotensi menimbulkan eksekusi paksa dan berdampak negatif terhadap kondisi psikologis anak. Oleh karena itu, dalam setiap putusan mengenai hak asuh anak, hakim perlu mengedepankan kesejahteraan dan stabilitas emosional anak agar tujuan perlindungan hukum terhadap anak dapat terwujud secara optimal.

Referensi

A. Buku

Moch. Isnaeni, 2016, Hukum Perkawinan Indonesia, PT Revika Petra Media, Surabaya.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram.

Rosnidar Sembiring, 2016, Hukum Keluarga, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan-Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Instruksi Presiden (Inpress) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

C. Jurnal

Erisca Ardika Prasada dan Andri Sapuan, 2014, Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Kayuagung, Jurnal Hukum, Vol.3 No.1.

Maryati, 2021, Dasar Pertimbangan Hakim Menetapkan Hak Asuh Anak Kepada Suami Selaku Pemohon Pada Pengadilan Agama Jambi, Jurnal Ilmiah, Vol.21 No.3.

Rokiah, 2022, Analisis Putusan Hakim Terhadap Gugatan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Manado, Journal of Islamic Law and Economics, Vol.2 No.2.

D. Wawancara

Wawancara dengan Ibu Muniroh, sebagai Hakim Pengadilan Agama Mataram, pada tanggal 23 Januari 2025, di Pengadilan Agama Mataram.

Wawancara dengan Bapak Yusup, sebagai Hakim Pengadilan Agama Mataram, pada tanggal 23 Januari 2025, di Pengadilan Agama Mataram.

Wawancara dengan Ibu Kartini, sebagai Hakim Pengadilan Agama Mataram, pada tanggal 23 Januari 2025, di Pengadilan Agama Mataram.

E. Sumber Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Kendala, https://kbbi.web.id/kendala, Diakses Pada 26 Januari 2025, Pukul 11.00 WITA.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

“Pertimbangan Hakim Dalam Menilai Kelayakan Kedua Orang Tua Untuk Mendapatkan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian ”. 2025. Private Law 5 (3): 763-74. https://doi.org/10.29303/qaafra03.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>