Perlindungan Hukum Atas Kepemilikan Tanah Berdasarkan Pipil

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.29303/hbfmfp43

Kata Kunci:

pipil tanah, pendaftran tanah, kedudukan pipil, pertimbangan hakim

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan pipil sebagai bukti kepemilikan atas tanah dan dasar pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 176/PDT/PT.MTR. penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa tergugat (Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad), karena telah memanfaatkan, menghaki, dan mempertahankan hak milik penggugat. Kedudukan pipil sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masih cukup kuat dan diakui oleh hukum dikarenakan merupakan bukti kepemilikan zaman dahulu sebelum Tahun 1960. Pertimbangan hakim dari persidangan tingkat pengadilan tinggi hingga tingkat peninjauan kembali di menangkan oleh penggugat yaitu Ida Made Singarsa dengan beberapa saksi-saksi dan beberapa bukti-bukti yang cukup menguatkan.

Referensi

Buku

Adrian Sutedi, 2006, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta.

Amirudin, Zaenal Asikin, 2014, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Boedi Harsono, 2002, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Sinar Grafika, Jakarta.

Isnaini, Anggreni A.Lubis. 2022, Hukum Agraria. Pustaka Prima, Medan.

Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Univeritas Mataram, Mataram.

Peter Mahmud M. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Zainuddin Ali, 2018, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Fauzan. 2024. Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat. Article Hukum Properti. Jawa Barat.

Gede Surata. 2021. Sejarah Aadanya Tanah Desa Adat di Bali. Kerta Widya Jurnal Fakultas Hukum Unipas. Universitas Panji Sakti. Singaraja, Bali.

Reda Manthovani, Istiqomah, 2017, Pendaftaran Tanah di Indonesia, jurnal universitas Al Azhar, Jakarta Selatan.

Septia Nugraha. 2024. Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat Yang Berlaku di Indonesia.

Skripsi

I Gusti Ayu Dewi Uttari Matas, 2022, Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Berdasarkan Pipil Sebagai Bukti (Studi Di Kantor Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur), Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Mataram.

Masyhur, 2024, Perbandingan Kekuatan Sertifikat Dengan Pipil Sebagai Alat Bukti Hak Milik Atas Tanah Gege Dalam Perkara Perdata Nomor 2548/K/PDT/2017 (Sudi Kasus Di Pengadilan Negeri Selong), Universitas Gunung Rnjani Selong, Lombok Timur.

Yulisye Indriati, Enny Koeswarni, 2013, Pipil Sebagai Alas Kepemilikan Atas Tanah Hak Milik Adat di Bali: Analisis kKsus Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 700 PK/PDT/2011, Universitas Indonesia, Jakarta.

Peraturan – peraturan

Indonesia, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Indonesia, Peraturan Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang BAB I Pendaftaran Tanah.

Indonesia, Peraturan Menteri Agrarian dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No 16 Tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah.

Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-31

Cara Mengutip

“Perlindungan Hukum Atas Kepemilikan Tanah Berdasarkan Pipil”. 2025. Private Law 5 (3): 728-38. https://doi.org/10.29303/hbfmfp43.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama