Tanggung Jawab Hukum Praktek Mandiri Rumah Sunat Al- Farabi Terhadap Pasien Yang Mengalami Infeksi Tindakan Medis

Penulis

  • Baiq Tiari Reta Novia Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi , Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4862

Kata Kunci:

Rumah Sunat, Al-Farabi

Abstrak

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana tanggungjawab perdata praktek mandiri Rumah Sunat Alfarabi jikat terjadi infeksi setelah tindakan. Hasil penelitian diketahui bahw proses penyelesaian problematika dalam penyunatan modern yaitu lebih banyak menggunakan jalur mediasi yang dimana jika dampak yang dialami konsumen ringan dan masih bisa disembuhkan dan tidak menimbulkan kecacatan, maka pasien akan meminta pertanggung jawaban ganti kerugian. Namun jika menimbulkan dampak yang besar, yaitu mengakibatkan kecacatan permanen sehingga alat vital pasien tidak dapat berfungsi sebagaimana semestinya (misalnya terpotongnya kepala penis pasien). Maka pasien akan meninta ganti rugi yang sebesar-besarnya dan membuat laporan terjadinya tindakan pidana ke kepolisian. Tanggung jawab perdata dokter/ perawat  jika terjadi infeksi tindakan medis dalam aspek hukum perdata yaitu selain menggunakan Undang-undang perlindungan konsumen dan Undang-undang kesehatan, pasien dapat mengajukan untuk meminta gati rugi kepada tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian atau kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.Upaya yang dilakukan pasien atau selaku orang apabila terjadi infeksi setelah tindakan oleh penyedia layanan khitan atau dalam hal ini Rumah Sunat Al-Farabi yang menimbulkan kerugian terhadap kesehatan atau keselamatan jiwanya adalah meliputi semua upaya baik itu melalui lembaga peradilan (litigasi) dan diluar lembaga peradilan (non litigasi) dan meminta bantuan lembaga bale media Lombok Timur.

Diterbitkan

2024-06-12

Cara Mengutip

“Tanggung Jawab Hukum Praktek Mandiri Rumah Sunat Al- Farabi Terhadap Pasien Yang Mengalami Infeksi Tindakan Medis”. 2024. Private Law 4 (2): 429-39. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i2.4862.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama