Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing

Studi Putusan Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA DP

Penulis

  • Anang Ma’ruf Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3934

Kata Kunci:

perkawinan campuran, perceraian dan pembagian harta bersama

Abstrak

Peneliti ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menemukan pembagian harta Bersama akibat perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Dompu Nomor 0391/Pdt.G/2017/PA.DP. Serta untuk mengetahui status kepemilikan Hak Atas Tanah oleh Warga Negara Indonesia dalam perkawinan campuran. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Bagi Warga Negara Asing yang ingin memiliki Hak Atas Tanh di Indonesia, lebih baik memilik hak yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, yaitu Hak Pakai dan Hak Sewa. Oleh sebab itu, WNI yang ingin menikah dengan WNA maka perlu membuat perjanjian terlebih dahulu agar WNI yang melakukan perkawinan campuran tetap dapat memiliki Hak Atas Tanah dan hak-haknya dapat dilindungi secara hukum. Perjanjian perkawinan dalam perkawinan campuran dapat dibuat untuk mengatur hukum mana yang akan digunakan terkait harta benda jika terjadi perceraian. Sehingga hukum yang berlaku untuk harta benda dalam perkawinan campuran mereka terutama setelah perceraian sudah dapat ditentukan melalui hukum yang telah disepakati bersama.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

“Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Dari Pasangan Suami Istri Warga Negara Indonesia Dan Warga Negara Asing : Studi Putusan Nomor 0391 Pdt.G 2017 PA DP”. 2024. Private Law 4 (1): 164-74. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3934.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>