Kedudukan Dan Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata

Penulis

  • Dinda Denizya Azis Putri Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Hera Alvina Satriawan , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3922

Kata Kunci:

Perjanjian, Perdagangan, Transaksi Elektronik.

Abstrak

Pengaruh pesatnya perkembangan teknologi dan internet memberikan dampak yang besar terhadap perkembangan ekonomi maupun hukum di suatu negara. Salah satu bidang yang membawa dampak bagi masyarakat luas adalah perdagangan secara elektronik atau e-commerce. Transaksi jual beli tidak lagi dilakukan secara langsung, tetapi dapat dilakukan dengan cara elektronik. Beberapa masalah tertentu muncul seiring dengan perkembangan zaman, tidak terkecuali dengan perkembangan mulai bergesernya jaman perdagangan konvensional menjadi sistem perdagangan transaksi elektronik. Salah satu masalah yang muncul dari sistem transaksi elektronik ini adalah persoalan keabsahan dari sistem transaksi tersebut. Secara spesifik, keabsahan yang dimaksud disini adalah keabsahan perjanjian perdagangan atau kontrak perdagangan yang dibuat melalui sistem elektronik.

Diterbitkan

2024-02-21

Cara Mengutip

“Kedudukan Dan Keabsahan Perjanjian Elektronik Dalam Perspektif Hukum Perdata”. 2024. Private Law 4 (1): 112-19. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3922.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama