Wanprestasi Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat

Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Mataram Putusan Nomor 31/Pdt.G.S/2022/PN.Mtr

Penulis

  • Nazila Wulandari Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Eka Jaya Subadi , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3908

Kata Kunci:

Perbankan, Perjanjian, Wanprestasi

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan No.31/Pdt.G.S/2022/PN.Mtr dan untuk mengetahui bagaimana akibat hukumnya. Metode penelitian dalam penyusunan skripsi ini menggunakan metode normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analisis hukum dan pendekatan kasus. Hasil penelitian dalam putusan ini para tergugat telah dinyatakan melakukan wanprestasi. Akibat hukum dari perkara ini dimana perjanjian tersebut dibatalkan, membayar ganti rugi, terjadinya peralihan resiko dan membayar seluruh biaya perkara.

Diterbitkan

2024-02-20

Cara Mengutip

“Wanprestasi Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Mataram Putusan Nomor 31 Pdt.G.S 2022 PN.Mtr”. 2024. Private Law 4 (1): 43-52. https://doi.org/10.29303/prlw.v4i1.3908.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama