ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 48/PDT.G/2011/PN.PRA TENTANG GADAI TANAH PERTANIAN

Penulis

  • Lalu Muh. Rizaldi Bambang Septianto ,
  • Arief Rahman , Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.273

Kata Kunci:

analisis putusan, gadai tanah, tanah pertanian

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui aturan tentang gadai tanah pertanian menurut Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian serta menganalisa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Nomor : 48/Pdt.G/2011/PN.Pra terkait dengan gadai tanah pertanian. Penelitian dilaksanakan dengan mengaplikasikan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan yang diajukan Penggugat sesuai dengan ketentuan  Pasal 7 Undang-Undang No. 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian yang dijadikan dasar hukum oleh Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diterbitkan

2021-08-03

Cara Mengutip

“ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR : 48 PDT.G 2011 PN.PRA TENTANG GADAI TANAH PERTANIAN”. 2021. Private Law 1 (2): 269-75. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i2.273.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 > >>