Kedudukan Hukum OJK Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pinjaman Berbasis Online Melalui Aplikasi Maucash

Penulis

  • Ni Kadek Putri Puspita Dewi Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Djumardin Djumardin , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wahyuddin Wahyuddin , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2621

Kata Kunci:

Wanprestasir, P2P Lending, OJK

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab OJK dalam melakukan pengawasan terhadap pinjaman online dan mengetahui pola pola penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi dalam perjanjian pinjaman online melalui Aplikasi Maucash. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif-Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan data kepustakaan dan data lapangan dari hasil wawancara yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Dari hasil penelitian ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap MauCash berdasarkan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 dibagi menjadi dua tahap, yaitu pra-operasional usaha dan saat operasional usaha. Dan mengenai penyelesaian sengketa wanprestasi MauCash membentuk Tim Field Collection untuk penagihan dan dalam kurun waktu 180 hari secara otomatis data akan masuk dalam SLIK OJK.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Kedudukan Hukum OJK Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Pinjaman Berbasis Online Melalui Aplikasi Maucash”. 2023. Private Law 3 (2): 566-73. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2621.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>