Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara

Penulis

  • Bening Tyas Wijayanti Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Arief Rahman , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Wiwiek Wahyuningsih , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620

Kata Kunci:

Tanah, Bank Tanah, Tanah Negara

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengeloaan tanah negara, serta untuk mengetahui bagaimana pengaturan bank tanah menurut hukum positif di Indonesia. Metode yang digunakan bersifat normatif, kemudian data tersebut dianalisis dengan analisis deskriptif. Adapun hasil penelitian ini bahwa pengaturan bank tanah menuurut hukum positif di Indonesia ada pada Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah serta eksistensi bank tanah sebagai lembaga pengelolaan tanah negara adalah bank tanah memiliki tugas untuk mengelola tanah negara agar menjadi lebih berguna dan bermanfaat sesuai dengan peruntukannya dan diharapkan bank tanah ini dapat menjadi sebuah instansi yang bermanfaat dan dapat dijalankan sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Eksistensi Bank Tanah Sebagai Lembaga Pengelolaan Tanah Negara”. 2023. Private Law 3 (2): 556-65. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2620.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>