Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Transportasi Online Terhadap Mitra Kerja Yang Terkena Risiko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Di Kota Mataram)

Penulis

  • Dian Sri Wahyuni Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Any Suryani Hamzah , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Rahmawati Kusuma , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2618

Kata Kunci:

Tanggung Jawab, Jasa Transportasi Online, Risiko

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab perusahaan jasa transportasi online terhadap mitra kerja yang terkena risiko ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan faktor-faktor yang mempengaruhi tanggung jawab perusahaan jasa transportasi online terhadap mitra kerja. Penelitian ini menggunakan hukum normatif-empiris dengan menggunakan metode pendekatan konseptual, pendekatan per-undang-undangan dan pendekatan sosiologis. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian dari pembahasan menunjukkan bahwa perusahaan memberikan alternatif berupa asuransi kepada mitra sebagai bentuk kepedulian dari perusahaan. Dan faktor yang mempengaruhi tanggung jawab perusahaan dengan driver yaitu tidak terpenuhinya unsur hubungan kerja dikarenakan hubungan perusahaaan dengan driver hanyalah hubungan kemitraan.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Tanggung Jawab Perusahaan Jasa Transportasi Online Terhadap Mitra Kerja Yang Terkena Risiko Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Di Kota Mataram)”. 2023. Private Law 3 (2): 538-47. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2618.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>