Penerapan Pasal 81 Poin 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Kontrak Antara Perusahaan Dengan Buruh/Pekerja Alih Daya Di Kota Mataram
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2617Kata Kunci:
Ketenagakerjaan, Alih daya, Perjanjian KerjaAbstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah menegetahui bagaimana penerapan kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh alih daya di Kota Mataram. Penelitian ini berdasarkan Pasal 81 Poin 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Didalam penerapan perjanjian kerja yang dibuat oleh PT.251 CSS (Cakra Samawa Sakti) dengan pekerja/buruh alih daya belum menerapkan ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Pasal 66 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003.






