Penerapan Pasal 81 Poin 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Kontrak Antara Perusahaan Dengan Buruh/Pekerja Alih Daya Di Kota Mataram

Penulis

  • Wahyu Putra Romadhon Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • H. Zaeni Asyhadie , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • M. Yazid Fathoni , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2617

Kata Kunci:

Ketenagakerjaan, Alih daya, Perjanjian Kerja

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah menegetahui bagaimana penerapan kontrak kerja antara perusahaan dengan pekerja/buruh alih daya di Kota Mataram. Penelitian ini berdasarkan Pasal 81 Poin 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaaan. Metode penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Didalam penerapan perjanjian kerja yang dibuat oleh PT.251 CSS (Cakra Samawa Sakti) dengan pekerja/buruh alih daya belum menerapkan ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang mengubah Pasal 66 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Penerapan Pasal 81 Poin 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Dalam Kontrak Antara Perusahaan Dengan Buruh Pekerja Alih Daya Di Kota Mataram”. 2023. Private Law 3 (2): 528-37. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2617.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 4 5