Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234/Pdt.P/2020/Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Penulis

  • Siska Wilia Sapitri Fakultas Hukum Universitas Mataram , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Aris Munandar , Fakultas Hukum Universitas Mataram
  • Lalu Hadi Adha , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600

Kata Kunci:

Perkawinan, Dispensasi Nikah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim tentang dispensasi nikah dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra ditinjau dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan untuk menganalisis yang menjadi alasan mendesak pertimbangan hakim dalam Penetapan Nomor 1234/Pdt.P/2020/PA.Pra. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian ini pokok utama pertimbangan hakim adalah jika anak Pemohon tidak segera dinikahkan nantinya dikhawatirkan menimbulkan berbagai dampak negatif kedepannya. Alasan mendesak sebagai pertimbangan hakim adalah: kesiapan berumah tangga, telah menjalin hubungan lama, dan telah memiliki kesanggupan berumah tangga.

Diterbitkan

2023-06-27

Cara Mengutip

“Dispensasi Nikah Dalam Penetapan No. 1234 Pdt.P 2020 Pa.Pra Ditinjau Dari UU No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. 2023. Private Law 3 (2): 404-12. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i2.2600.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 > >>