Tinjauan Yuridis Pekerja Alih Daya (Outsourcing) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2151Kata Kunci:
Alih daya, Perusahaan, PerjanjianAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa perbedaan pengaturan tenaga kerja alih daya sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakan hukum positif sebagai sebuah bangunan sistem norma. Alih daya merupakan salah satu jenis pekerjaan yang sering digunakan oleh perusahaan dalam membantu pekerjaan penunjang. Dalam regulasi yang masih terdapat celah yang merugikan hak-hak pekerja alih daya. Oleh karena itu pemerintah berusaha memperbaiki celah tersebut dengan membuat regulasi baru yaitu peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang alih daya yang lebih sederhana dan lebih menjamin hak-hak pekerja alih daya.






