Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan

(Studi PT. Alfaria Trijaya Tbk)

Penulis

  • Baiq Indi Cahya Aulya a:1:{s:5:"en_US";s:50:"Fakultas Hukum Universitas Mataram, NTB, Indonesia";}
  • Any Suryani Hamzah , Fakultas Hukum Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136

Kata Kunci:

Pekerja, Keselamatan dan Kecelakaan Kerja

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan P3K yang di terapkan perusahaan terhadap pekerja dan bentuk pertanggungjawaban PT Alfaria Trijaya Tbk jika terjadi kecelakaan kerja. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan P3K di PT Alfaria Trijaya Tbk, sudah dapat dikatakan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 15 /MEN /VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja . Mulai dari Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Ruang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K); Lemari atau Kotak P3K dan isinya; Alat Evakuasi dan Transportasi. Akan tetapi PT Alfaria Trijaya Tbk dalam penerapan P3K masih belum sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Pertanggung jawaban PT Alfaria Trijaya Tbk apabila terjadi kecelakaan kerja di tempat kerja, adapun bentuk pertanggung jawaban diantaranya:. Seperti Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Kerja di Tempat Kerja (P3K), Dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan meliputi Penggantian biaya transportasi; Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB); Santunan cacat; Santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus; Biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (protheses); Penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata; Beasiswa Pendidikan.

Diterbitkan

2023-02-02

Cara Mengutip

“Kewajiban Pengusaha Dalam Penerapan P3K Atas Keselamatan Dan Kecelakaan Kerja Di Tinjau Dari Hukum Positif Di Indonesia Tentang Ketenagakerjaan: (Studi PT. Alfaria Trijaya Tbk)”. 2023. Private Law 3 (1): 48-59. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2136.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>