Tinjauan Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018
DOI:
https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1529Kata Kunci:
Angkutan Sewa Khusus, Penyelenggaraan dan Perlindungan hukumAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelenggaraan angkutan sewa khusus di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan untuk mengetahui sejauhmana perlindungan hukum bagi pengguna jasa angkutan sewa khusus berdasarkan Permenhub No. 118 Tahun 2018. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat belum menyesuaikan ketentuan mengenai angkutan sewa khusus dengan Permenhub No. 118 Tahun 20118, hal ini terlihat dengan belum dilakukannya perubahan dan/atau penggantian terhadap Perda No. 6 Tahun 2018.Selanjutnya Dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Permenhub No. 118 Tahun 2018 disebutkan bahwa perlindungan masyarakat dalam pelayanan angkutan sewa khusus diberikan terhadap penumpang dan pengemudi. Sementara itu di dalam Permenhub No. 108 Tahun 2018 juncto Perda No. 6 Tahun 2018 tidak mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna angkutan sewa khusus.






